TEMPO.CO, Bandung - Bekas Wali Kota Bandung Dada Rosada menyatakan keberatan atas vonis 10 tahun bui yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin, 28 April 2014. Namun, dia tak langsung mengajukan banding setelah putusan diucapkan majelis hakim. (baca: Dada Rosada Dituntut 15 Tahun Bui)
Dada dan tim penasihat hukum akan menggunakan waktu tujuh hari setelah putusan majelis hakim untuk menimbang apakah mengajukan banding atas vonis penjara itu. Majelis hakim juga menghukum Dada membayar denda Rp 600 juta subsider kurungan 3 bulan.
"Kami akan pikir-pikir dulu selama tujuh hari. Tapi putusan itu jelas berat," ujar Dada saat meninggalkan ruang sidang seusai mendengarkan putusan Majelis, Senin, 28 April 2014. (baca: Dada Rosada Pimpin Rapat Suap Kasus Bansos)
Dua anak Dada yang duduk terpisah di barisan kursi pengunjung, Rizki Rahardian dan Tita Herliawaty, pun tampak serius menyimak uraian pertimbangan hukum majelis hakim serta putusan yang diucapkan Ketua Majelis Hakim Nurhakim. Mata mereka tampak memerah basah usai melepas ayahnya masuk mobil tahanan KPK untuk kembali ke penjara Sukamiskin. Mereka memilih bungkam kepada wartawan. (baca: Sukamiskin Razia Mendadak, Sendok pun Disita)
Penasihat hukum terdakwa, Abidin, mengamini pernyataan kliennya bahwa vonis 10 tahun terlalu berat. Sekali pun lebih rendah lima tahun dari tuntutan jaksa. "Jadi, kami pikir-pikir tujuh hari untuk mengonstruksikan putusan itu untuk upaya banding," ujarnya seusai sidang.
Jaksa penuntut dari komisi antikorupsi, Riyono, mengatakan kubunya pun belum menentukan sikap atas vonis Dada Rosada. "Kami nanti akan punya sikap sendiri," ucapnya seusai sidang.
ERICK P. HARDI
Terpopuler
Cawapres Jokowi Muncul di Twitter
Istri Dipaksa Hadir, Akil: Dayak Saya Suruh Serbu!
Indonesia Protes Pemerintah Republik Cek