Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ribetnya Pindahan Tiga Sosialita KPK

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Mantan Deputi Gubernur Senior Miranda S Gultom usai dimintai keterangan oleh penyidik KPK, Jakarta, Rabu (3/11). Miranda Sebagai saksi untuk tiga orang tersangka kasus dugaan Suap Pemilihan Deputi Gubernur Senior 2009. TEMPO/Dinul Mubarok
Mantan Deputi Gubernur Senior Miranda S Gultom usai dimintai keterangan oleh penyidik KPK, Jakarta, Rabu (3/11). Miranda Sebagai saksi untuk tiga orang tersangka kasus dugaan Suap Pemilihan Deputi Gubernur Senior 2009. TEMPO/Dinul Mubarok
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta - Staf pengaman di Komisi Pemberantasan Korupsi itu berbicara mendesir. Salah satunya adalah Arifin P, ketua tim pengamanan KPK. Dibelakang meja lobi penerimaan tamu mereka mengecek sejumlah barang. Satu anak buahnya itu menunjuk sebuah tas jinjing merah. Di luar tas, sebuah kertas menunjukan pemiliknya adalah Miranda S Goeltom, tervonis kasus suap pemilihan Dewan Gubernur Bank Indonesia. Isinya, Koran, lampu dan kue-kue. "Cuma ini saja, tadinya dia mau bawa botol-botol peralatan mandi itu, tapi tidak saya kasih," kata sang anak buah kepada Arifin.

Di bawah meja itu dua buah tas pakaian besar, boks plastik berwarna orange, keranjang terbuat dari anyaman bambu serta dua buah tas kresek plastik miliki Siti Hartati Murdaya, terdakwa kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu, tergeletak. Di samping meja, dua koper besar setinggi pinggang orang dewasa berdiri. Yang satu bermerek Jean Francois dan satu lagi mereknya tak kalah tenar: Samsonite. Keduanya milik Neneng Sri Wahyuni, terdakwa kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kemenakertrans.

"SHM, NSW dan MSG memang yang paling ribet," ujar Arifin ketika berbincang kepada Tempo. Ketiga sosialita itu bukan akan berpiknik, tetapi mereka akan menempati Rumah Tahanan Pomdam Jaya, Guntur untuk sementara. Pemindahan ini karena Rumah Tahanan KPK sempat terendam banjir sampai setinggi lutut orang dewasa pada Kamis pagi, 17 Januari 2013.

Proses evakuasi di pagi hari pun cukup menarik. Hartati cs diangkut ke lantai atas sekitar pukul 08.00 pagi. "Saat air masih semata kaki," ujar Juru Biicara KPK Johan Budi SP. Hartati dan dua teman sosialitanya ini baru saja terbangun dari lelapnya. Seorang penjaga rutan mengatakan Hartati baru akan mandi pagi. "Keluar saja masih pakai penutup kepala buat mandi itu," katanya.

Sebagian barang itu dibawa oleh para petugas KPK, sementara sebagian lainnya dibawa oleh anggota keluarga masing-masing yang menemani mereka pindahan. Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri terlihat sibuk mempersiapkan pindahan para tahanan ini. Mereka harus bolak-balik mengangkut perlengkapan pribadi para tahanan dan juga kasur milik KPK yang akan digunakan di Guntur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meskipun telah surut sejak sekitar pukul 12.00 siang, rutan tak bisa digunakan. Instalasi listrik yang terletak di basement gedung ikut terendam dan listrikpun padam untuk sementara waktu. Keputusan memindahkan ketiganya diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto. Menurut Bambang, ketiga orang ini beserta enam orang lainnya dipindahkan ke Guntur untuk sementara waktu. "Mungkin Senin sudah kembali kesini lagi, sambil menunggu perbaikan instalasi listrik," katanya.

Enam Orang itu adalah Ratna Dewi Umar, Gondo Sujono, Yani Anshori, Amran Batalipu, Syarif Hidayat dan M Roem. Ratna adalah tersangka dalam kasus korupsi pengadaan peralatan Flu Burung di Kementrian Kesehatan. Syarif dan M Roem adalah dua Anggota DPRD Riau yang dicokok KPK karena diduga menerima suap pembahasan anggaran pembangunan venues Pekan Olahraga Nasional Riau 2012 lalu. Ketiganya kurang dari sebulan mendekam di tahanan KPK.

Sementara Yani Anshori dan Gondo Sujono adalah anak buah Hartati yang tersangkut kasus suap Bupati Buol, Amran Batalipu. Mereka berpindah secara bertahap. Lima orang tahanan pria dipindahkan terlebih dahulu. Mereka tak mau memberikan pernyatan sepatah kata pun. Amran bahkan menutupi wajahnya dengan sebuah sajadah. Sedangkan para sosialita itu tak terlihat jelas ketika dipindahkan. Hanya Miranda yang terlihat mengenakan kasu polo dan celana panjang sebatas betis berwarna oranye.

FEBRIYAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

1 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

5 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

7 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

15 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

15 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

16 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

1 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.


KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

1 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah mengubah status Windy Idol dari saksi menjadi tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.