TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mencegah mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming ke luar negeri. Pencegahan ini diketahui dari permohonan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
“Betul,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh lewat pesan teks, Senin, 20 Juni 2022.
Dia mengatakan pencegahan ke luar negeri berlaku pada 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022. Dia mengatakan pencegahan itu dilakukan dalam status tersangka. “Iya,” kata dia. Achmad tidak menjelaskan kasus korupsi yang menyeret politikus PDIP tersebut.
Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaganya mengajukan permohonan cegah ke Imigrasi untuk dua orang. Dia bilang pencegahan dilakukan untuk penyidikan kasus korupsi. Namun, dia tidak mengkonfirmasi mengenai identitas orang yang dicegah itu.
“Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud,” kata dia. KPK juga belum membuka kasus korupsi yang membuat Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu diperiksa.
Namun, dalam surat KPK yang didapat Tempo disebutkan bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi berupa dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suatu hadiah atau janji yang dilakukan oleh Tersangka Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010 2018 terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Sebelumnya, Mardani sudah diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. KPK menyatakan pemeriksaan dibutuhkan untuk penyelidikan kasus korupsi.
Mardani H Maming irit bicara seusai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia hanya menyinggung nama Haji Isam. "Saya hadir di sini sebagai pemberi informasi penyelidikan, tapi intinya saya di sini karena permasalahan saya dengan Haji Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group," kata Mardani di lobi Gedung KPK, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Juni 2022.
Tempo masih menunggu konfirmasi dari pihak Mardani H Maming mengenai kabar pencegahan ini.
Baca juga: Mardani Maming Disebut Dapat Rp 51,3 M, Kuasa Hukum: Keterangan Dwi Berubah-ubah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.