Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Putusan Uji Materi Masa Jabatan Hakim MK Digelar Senin Depan

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis, 25 November 2021.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis, 25 November 2021.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), pada Senin, 20 Juni 2022, pukul 11.00 WIB. Terdapat tiga gugatan uji materi UU MK ini, di mana salah satu pasal yang sama-sama digugat yaitu soal masa jabatan hakim MK.

Gugatan pertama dengan nomor perkara 96/PUU-XVIII/2020 diajukan oleh Priyanto yang menggugat Pasal 87 huruf b yang berbunyi:

"Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun."

Pemohon menilai seharusnya pasal ini ditambahkan dengan frasa "apabila telah memenuhi ketentuan Pasal 15 Undang-Undang ini". Pasal 15 ini mengatur soal syarat lengkap menjadi hakim MK pada umumnya, seperti memiliki integritas, adil, dan syarat lainnya.

Pemohon pun menilai Pasal 87 huruf b saat ini telah mempermanenkan hakim konstitusi yang tidak memenuhi syarat untuk menjalankan jabatannya sampai 15 tahun lamanya. Sehingga, inilah yang menjadi alasan utama pemohon menggugat pasal tersebut.

"Pasal ini telah menutup hak konstitusional Pemohon memperoleh kesempatan sama dalam pemerintahan," demikian poin gugatan pemohon, dalam keterangan tertulis MK, Jumat, 17 Juni 2022.

Gugatan uji materi kedua dengan nomor perkara 90/PUU-XVIII/2020 diajukan oleh Allan Fatchan Gani Wardhana.

"Dalam permohonannya, Allan berpandangan bahwa masalah tata cara pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara di bidang legislasi cenderung diabaikan," tulis MK.

Pemohon lalu menggugat sederet ketentuan di Pasal 15 ayat (2) huruf d, Pasal 22 juncto Pasal 23 ayat (1) huruf d jo Pasal 26 ayat (1) huruf b, dan Pasal 87 huruf b. Seluruhnya mengatur tentang syarat usia seorang hakim konstitusi, salah satunya soal kenaikan syarat usia hakim konstitusi dari 47 tahun menjadi 55 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Allan yang juga dosen dan Kepala Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) ini menyebut kenaikan tersebut tidak
ditemukan dalam naskah akademik UU MK ini. Terlepas dari ketentuan-ketentuan tersebut, kata dia, calon hakim konstitusi harus dimaknai telah memiliki hak konstitusional untuk dapat diangkat sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 24C ayat (5) UUD 1945 yang mengatur mengenai kriteria hakim konstitusi.

Terakhir gugatan ketiga dengan nomor perkara 100/PUU-XVIII/2020 dimohonkan oleh R. Violla Reinida Hafidz (Pemohon I), M. Ihsan
Mualana (Pemohon II), Rahmah Mutiara (Pemohon III), Korneles Materay (Pemohon IV), Beni Kurnia Ilahi (Pemohon V), Giri Ahmad Taufik (Pemohon VI), dan Putra Perdana Ahmad Saifulloh (Pemohon VII).

Pemohon mengajukan gugatan Formil dan Materiil terhadap Pasal 15 ayat (2), Pasal 20 ayat (1), ayat (2), Pasal 23 ayat (1) huruf c, Pasal 59 ayat (2), serta Pasal 87 huruf a dan huruf b UU MK dan Pengujian materiil Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19 UU MK.

Dalam alasan pengujian formil norma, pemohon menilai pembentuk UU melakukan penyelundupan hukum dengan dalih menindaklanjuti putusan MK. Revisi UU MK ini juga dinilai tidak memenuhi syarat carry over dan pembentuk UU turut melanggar asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

"Revisi UU MK juga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan hanya merupakan formalitas belaka," demikian poin gugatan pemohon.

Sedangkan untuk pengujian materil, pemohon salah satunya mempersoalkan limitasi latar belakang calon hakim usulan Mahkamah Agung dalam Pasal 15 ayat (2) huruf h UU MK dan kedudukan calon hakim konstitusi sebagai representasi internal lembaga pengusul.

Pada 25 Agustus tahun lalu, ahli hukum dari Universitas Islam Indonesia Idul Rishan juga memberikan keterangan di sidang Mahkamah Konstitusi selaku ahli pemohon gugatan kedua. Idul menilai Pasal 87 huruf b merupakan penyimpangan terhadap jaminan kemerdekaan kekuasaan kehakiman sebagaimana telah ditentukan melalui Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945.

"Sebab masa jabatan hakim konstitusi yang sedang menjalankan tugasnya dapat diubah sewaktu-waktu atas dasar kepentingan dan motif politik tertentu dari pembentuk UU," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Respons Jokowi dan Gibran soal Disebut Bukan Lagi Kader PDIP

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Begini Respons Jokowi dan Gibran soal Disebut Bukan Lagi Kader PDIP

PDIP tak lagi menganggap Jokowi dan Gibran sebagai kadernya. Lantas, apa respons Jokowi dan Gibran?


Ma'ruf Amin akan Bertemu Gibran Rakabuming Raka

2 jam lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan sambutan dalam acara Indonesia Quran Hours 2024 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Kegiatan membaca Al-Quran secara bersama-sama itu mengangkat tema Indonesia Bersatu Indonesia Bangkit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ma'ruf Amin akan Bertemu Gibran Rakabuming Raka

Wapres Ma'ruf Amin mengatakan akan bertemu Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. Apa yang akan mereka bicarakan?


Kurs Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat, Dipengaruhi Putusan MK

6 jam lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat, Dipengaruhi Putusan MK

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hari ini diprediksi bakal menguat. Masih dipengaruhi oleh sentimen putusan Mahkamah Konstitusi (MK).


Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

6 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

Hakim MK Saldi Isra dalam dissenting opinion sebut 7 daerah harusnya pemungutan suara ulang. Berapa suara Prabowo-Gibran di tempat itu?


Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

7 jam lalu

Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi  gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

Mantan Ketua MK yang jga cawapres 03 Mahfud Md menyatakan untuk pertama kalinya dalam putusan PHPU atau sengketa pilpres ada dissenting opinion.


Seluk-Beluk Hakim MK: Arti Rapat Permusyawaratan Hakim dan Sederet Aturannya

8 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Seluk-Beluk Hakim MK: Arti Rapat Permusyawaratan Hakim dan Sederet Aturannya

RPH dilakukan tertutup yang dihadiri oleh 9 hakim atau paling sedikit 7 hakim MK. RPH dipimpin Ketua MK, Wakil Ketua MK atau Hakim yang ditunjuk


3 Hakim MK Dissenting Opinion, Pakar UI: Persoalan Hukum Pemilu Bukan Isapan Jempol

8 jam lalu

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini saat ditemui di Pusdik MK, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
3 Hakim MK Dissenting Opinion, Pakar UI: Persoalan Hukum Pemilu Bukan Isapan Jempol

Pakar kepemiluan UI Titi Anggraini menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK dalam putusan sengketa pilpres.


Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

9 jam lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.


Disebutkan Dalam Putusan MK, Ini 11 Keuntungan Dissenting Opinion

9 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Disebutkan Dalam Putusan MK, Ini 11 Keuntungan Dissenting Opinion

Dissenting opinion yakni wujud asas kebebasan hakim. Tepatnya, kebebasan dari sesama hakim dalam menyatakan pendapat berdasarkan dalil-dalil yang kuat


Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

10 jam lalu

Pakar hukum sekaligus Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

Pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai MK punya banyak pekerjaan rumah alias PR pasca-putusan sengketa pilpres.