Menurut koordinator aksi Imron Supriyadi, panggung hiburan ini juga merupakan cara untuk sosialisi kepada tukang becak agar mereka tahu secara jelas hasil pertemuan dengan wali kota beberapa waktu lalu.
Hasil keputusan pertemuan itu adalah, Perda No. 39 yang membatasi umur tukang becak hanya 17-50 tahun, dianulir. Sebab, aturan itu dinilai bertentangan dengan amandemen UUD 1945. Soal Surat Izin Mengemudi (SIM) juga dianulir karena bertentangan dengan UU Lalu Lintas No 14/1992.
Imron menambahkan, sosialisasi atas rencana revisi ini perlu karena sampai sekarang masih banyak tukang becak di Palembang yang antre membuat SIM di beberapa kecamatan, karena pembuatan itu difasilitasi camat setempat. “Dengan revisi ini, soal SIM itu tidak diperlukan lagi oleh abang–abang becak,” katanya.
Namun Wali Kota Palembang, Eddy Santana, mengatakan, SIM itu akan digantikan dengan identitas tukang becak. Identitas itu dinilai perlu untuk bahan statistik jumlah becak di Palembang.
Musmulyadi, 32 tahun, salah seorang tukang becak yang mangkal di lorong Lebak, Pasar Cinde, Palembang, mengaku puas atas rencana revisi tersebut. “Saya puas karena tidak akan lagi diuber-ubur aparat Trantib dan Polisi Pamong Praja,” katanya.
Arif Ardiansyah – Tempo News Room