TEMPO Interaktif, Surabaya:Didit Setyawan, 27 tahun, wali kelas dan guru komputer sekolah dasar negeri di kawasan Surabaya Selatan hari ini ditangkap polisi gara-gara melakukan pelecehan seksual terhadap 11 muridnya.Didit yang beralamat di Desa Semowau, Kecamatan Taman, Sidoarjo itu melakukan pelecehan sejak bulan Oktober 2006 hingga Maret 2007. "Korbannya semua siswa laki-laki," kata Kepala Satuan Pidana Umum Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Muhammad Nasri.Menurut Nasri, modus yang dilakukan Didit ialah mengajak murid-muridnya ke toilet sekolah. Di ruangan sempit itu Didit memaksa agar sang murid memegangi alat vitalnya hingga orgasme. Namun ulah guru yang masih bujang itu terbongkar setelah salah satu orang tua korban melapor ke Polda Jatim.Pelapor menyatakan akhir-akhir ini anaknya mengalami perubahan perilaku yang drastis. Setelah didesak orangtuanya korban mengaku baru saja dipaksa memegangi alat vital gurunya. "Umumnya korban pelecehan seks itu cenderung menjadi pendiam," kata Nasri.Setelah meringkuk di sel tahanan, Didit mengaku menyesali perbuatannya. Bahkan saat menjalani pemeriksaan lelaki semampai berkulit bersih itu sering menangis. Menurutnya, tindakan itu terpaksa ia lakukan karena dorongan hasrat seksual yang kuat. "Saya menyesal sekali," katanya lirih.Atas perbuatannya itu Didit dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia diancam hukuman penjara minimal 3 hingga 15 tahun penjara serta denda Rp 60 - 300 juta.Kukuh S Wibowo