Pemerintah Tidak Bisa Diharapkan Selesaikan Kasus Tommy
Reporter
Editor
Minggu, 22 April 2007 16:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemerintah tidak bisa diharapkan untuk menyelesaikan kasus aliran dana Tommy dari BNP Paribas. Karena itu, upaya Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini dianggap sudah tepat. “Sebelumnya KPK menunggu dan memberi tenggat waktu agar pemerintah mengusut kasus ini tapi pemerintah tidak merespon,” kata Koordinator tim monitoring hukum dan peradilan ICW Emerson Juntho ketika dihubungi Tempo, Minggu (22/4).Jum'at kemarin KPK mengumumkan tengah menyelidiki aliran dana Hutomo Mandala Putra alias Tommmy Soeharto di Banque Nationale di Paris (BNP) Paribas cabang London yang mengalir ke Indonesia melalui rekening Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencairan dana itu terjadi pada masa Menteri Hukum dan HAM dijabat oleh Hamid Awaluddin dan melalui rekomendasi yang dikeluarkan menteri sebelumnya yaitu Yusril Ihza Mahendra.Emerson menilai pemerintah seharusnya memberi kemudahan dan mendorong upaya itu. Salah satunya, menurut Emerson, dengan memeriksa Yusril Ihza Mahendra dan Hamid Awaluddin. “Pertanyaannya kan kenapa Presiden masih mendiamkan saja orang-orang ini (Hamid dan Yusril),” ujarnya.Meskipun, lanjut Emerson, KPK sebagai super body memiliki kewenangan untuk memeriksa kedua pejabat negara itu. “Minimal KPK bisa periksa harta kekayaan Yusril dan Hamid yang tidak masuk akal,” katanya. Menurutnya KPK juga bisa memeriksa rekening kedua pejabat itu, dengan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). “Untuk menelusuri adanya aliran dana ke rekening pribadi,” ujarnya.Emerson berpendapat upaya KPK untuk mengusut kasus ini akan meningkatkan penilaian publik atas prestasi KPK. “Harapan terhadap KPK pada tahun 2007 ini kan agar KPK bisa menangani kasus-kasus kakap yang melibatkan pejabat tinggi negara seperti menteri, bukan cuma gubernur atau walikota saja,” lanjutnya.Kartika Candra