Jaksa Sangkal Sembunyikan Fakta dalam Sidang Kasus Bulog
Reporter
Editor
Selasa, 12 Agustus 2003 15:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Fachmi, SH -jaksa penuntut umum dalam perkara Akbar Tandjung, membantah tudingan bahwa pihaknya sengaja menyembunyikan sejumlah kejanggalan dalam pemanfaatan dana Rp 40 miliar yang diserahkan Akbar Tandjung dalam persidangan kasus penyelewengan dana nonbujeter Bulog.“Tidak ada yang disembunyikan disini. Nanti lihat saja apa yang akan saya lakukan di depan persidangan.Enggak mungkin saya buka sekarang dong,”kata Fahmi kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat, (10/5). Penegasan Fahmi ini berkaitan dengan penilaian anggota komisis II DPR Dwi Ria Latifa yang dimuat di sebuah harian nasional edisi Jumat (10/5). Anggota Fraksi PDIP DPR ini menduga jaksa sengaja menyembunyikan sesuatu dalam kasus yang melibatkan mantan Menseneg Akbar Tandjung. Apalagi, kata dia, langkah yang dilakukan Kejaksaan dalam sidang perkara tersebut terkesan jalan ditempat. “Boleh saja dia omong begitu. Tapi yang jelas apa yang dilakukan jaksa sudah sesuai dengan hukum acara pidana,” ujar Fahmi. Misalnya, ujar dia, jaksa tak bisa meminta keterangan kepada Winfried Simatupang dalam gelar perkara kasus Bulog di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Rahardi Ramelan. Sebab, kata Fachmi, status Winfried saat itu hanya sebagai saksi. “Persidangan belum sampai pada keterangan terdakwa. Jadi kalau saya minta keterangan pada Winfried sekarang, kan enggak bisa. Karena tidak diijinkan hukum acara pidana,”jelas dia. Yang jelas, kata Fachmi, jaksa punya kewajiban membuktikan kesalahan ketiga terdakwa yaitu Akbar Tandjung, Dadang Sukandar, dan Winfried Simatupang. Mengenai keterangan Winfried pada sidang perkara Rahardi Ramelan itu, pada waktunya nanti juga akan dikejar oleh jaksa. “Yang jelas keterangan itu juga akan ada nanti ditempat saya. Tapi ada waktunya. Kalau saya langsung meminta keterangan sekarang, bisa diketawain semua orang,”jelas dia. (Suseno-Tempo News Room)
Berita terkait
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka
7 menit lalu
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka
Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang taruna STIP Marunda