Indonesia Ajukan Syarat Ratifikasi Cegah Polusi Asap ASEAN
Reporter
Editor
Selasa, 13 Maret 2007 17:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Indonesia mengajukan sejumlah syarat sebelum meratifikasi kesepakatan mencegah polusi asap lintas batas negara-negara ASEAN. Syarat itu, menurut Menteri Riset dan Teknologi, Kusmayanto Kadiman, diantaranya negara-negara tetangga tidak lagi menerima kayu ilegal dari Indonesia, ikut membantu mencegah penangkapan ikan lintas batas, mencegah penambangan pasir ilegal, dan menolak masuknya limbah bahan beracun dan berbahaya (B3). “Kondisi itu harus diperhatikan,” katanya dalam rapat antara Komisi I, IV dan VII DPR RI dengan pemerintah, Senin (13/3) malam. Selain itu, kata dia, negara ASEAN juga berkewajiban untuk mendukung Indonesia dalam penerapan rencana aksi pencegahan kebakaran hutan. Caranya, dengan menggalang dana bagi pencegahan maupun penanganan asap. “Tiap negara juga harus mau memobilisasi teknologi dan riset untuk Indonesia,” katanya. Bila kebakaran tetap terjadi karena pola iklim yang tidak biasa dan akibat kondisi cuaca yang tidak sesuai, kata Kusmayanto, negara ASEAN tidak boleh menekan Indonesia karena telah mengakibatkan pencemaran lingkungan. “Harus menjadi tanggungjawab bersama,” imbuhnya. Persyaratan lain, kata dia, Indonesia adalah pemilik cadangan hutan gambut terluas yaitu 80,3 persen lahan gambut ASEAN atau 19 juta hektar. Karena itu, Indonesia mempunyai potensi paling besar dalam produksi oksigen. Seharusnya, kata dia, Indonesia memiliki hak lebih besar untuk mengatur pengelolaan hutan bagi kepentingan nasional dan regional. Ninin Damayanti