Guru Wajib Kerja di Daerah

Reporter

Editor

Jumat, 26 Januari 2007 15:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Setiap guru yang menandatangani pengangkatan guru profesi akan dikenai wajib kerja. Aturan ini termaktub dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Guru yang saat ini masih dalam proses pengesahan. "Jadi nantinya setiap guru wajib kerja di daerah khusus jika diperlukan," kata Siswo Wiratno anggota tim penyusun Rancangan Peraturan pemerintah (RPP) Guru yang juga peneliti pendidikan di Departemen Pendidikan Nasional, Jumat (26/1). Menurut Siswo, secara langsung guru menyepakati perjanjian tersebut saat diangkat menjadi guru profesi. "Perjanjian itu mengharuskan guru harus siap jika ditugaskan ke daerah,” kata dia. Wajib kerja itu akan dikenakan selama 2 tahun dan tidak boleh ada penolakan. Untuk guru sekolah negeri mekanismenya diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang guru dan kepegawaian. Sedangkan untuk guru sekolah swasta, selan diatur dengan peraturan pemerintah juga diatur oleh badan pendidikan masing-masing. Daerah khusus yang dimaksud adalah daerah bencana, daerah tertinggal, daerah perbatasan dan daerah konflik. "Rinciannya akan dibuat dakan peraturan menteri," kata Siswo. Reh Atemalem Susanti

Berita terkait

4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024

9 hari lalu

4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024

Apa saja prodi dengan kuota terbesar di PPG Prajabatan?

Baca Selengkapnya

Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

27 hari lalu

Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

PPG Prajabatan merupakan salah satu program prioritas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk memenuhi kebutuhan guru.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: Laptop Huawei Matebook D14, Guru Bicara Ekskul Pramuka

32 hari lalu

Top 3 Tekno: Laptop Huawei Matebook D14, Guru Bicara Ekskul Pramuka

Selain spesifikasi laptop Huawei Matebook D14 terbaru dan 5 catatan para guru atas polemik ekskul Pramuka, ada juga soal ledakan amunisi kedaluwarsa.

Baca Selengkapnya

Samsung Tingkatkan Kompetensi Digital Guru dan Dosen melalui Samsung Innovation Campus

38 hari lalu

Samsung Tingkatkan Kompetensi Digital Guru dan Dosen melalui Samsung Innovation Campus

Samsung menggelar program Teachers Training bagi guru dan dosen dalam program Samsung Innovation Campus (SIC) Batch 5 2023/2024.

Baca Selengkapnya

Seleksi ASN 2024, Kemendikbudristek Buka Formasi 419.146 Guru PPPK

51 hari lalu

Seleksi ASN 2024, Kemendikbudristek Buka Formasi 419.146 Guru PPPK

Seleksi PPPK tersebut diperuntukkan untuk guru di sekolah negeri.

Baca Selengkapnya

Mau Dijadikan Sumber Pembiayaan Makan Siang Gratis, Apa Fungsi Utama Dana BOS?

4 Maret 2024

Mau Dijadikan Sumber Pembiayaan Makan Siang Gratis, Apa Fungsi Utama Dana BOS?

Perhimpunan Pendidikan dan Guru menolak jika makan siang gratis menggunakan dana BOS

Baca Selengkapnya

Beda Respons PGRI Soal Makan Siang Gratis Pakai Dana Bos: yang Penting Ada Uangnya

4 Maret 2024

Beda Respons PGRI Soal Makan Siang Gratis Pakai Dana Bos: yang Penting Ada Uangnya

PGRI menilai, tidak ada yang perlu dipersoalkan mengenai pembiayaan program makan siang dan susu gratis yang menggunakan dana BOS.

Baca Selengkapnya

Marak Kasus Bullying, Jokowi kepada Guru: Jangan Sampai Ada Siswa Ketakutan di Sekolah

4 Maret 2024

Marak Kasus Bullying, Jokowi kepada Guru: Jangan Sampai Ada Siswa Ketakutan di Sekolah

Presiden Joko Widodo menunjukkan perhatiannya atas perundungan (bullying) yang terjadi di sekolah-sekolah.

Baca Selengkapnya

Respons Program Makan Siang Gratis, FSGI Singgung Teori Shang Yang, Apa Maksudnya?

4 Maret 2024

Respons Program Makan Siang Gratis, FSGI Singgung Teori Shang Yang, Apa Maksudnya?

FSGI merespons program makan siang gratis dengan menyinggung teori Shang Yang. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Reaksi Para Guru Soal Makan Siang Gratis akan Gunakan Dana BOS

4 Maret 2024

Reaksi Para Guru Soal Makan Siang Gratis akan Gunakan Dana BOS

Menurut FSGI, penggunaan dana Bos untuk makan siang gratis menunjukkan pemerintah gagal memahami tujuan kebijakan itu.

Baca Selengkapnya