Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Pansus Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 29 Agustus 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman membuat dua laporan terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dalam pemberitaan media massa di Polda Metro Jaya, Selasa, 5 September 2017.
Dalam sampul majalah dituliskan, "Penyusup Dalam Selimut. KPK memeriksa direktur penyidikan lembaganya sendiri karena dugaan pelanggaran etik dari membocorkan materi pemeriksaan sampai menghalangi penetapan tersangka Setyo Novanto." Terlapor dalam laporan itu disebutkan dalam lidik.
Laporan kedua bernomor LP 4219/IX/PMJ tanggal 5 September 2017 terkait dengan wawancara eksklusif dalam program Aiman Kompas TV dengan narasumber Donald Faris, koordinator Indonesia Corruption Watch.
Dalam wawancara itu, Donald mengatakan ada sejumlah penyidik dan seorang direktur di internal KPK yang berkali-kali menemui anggota Komisi III DPR terkait dengan kasus Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Donald juga mengatakan ada musuh dalam selimut di KPK. Simak pula: Mantan Penyidik KPK Erwan K Laporkan Novel Baswedan ke Polisi
Sebelumnya, dalam laporan LP 3931/VIII/PMJ tertanggal 21 Agustus 2017, Aris mendatangi Polda Metro Jaya terkait dengan pemberitaan di media online Inilah.com yang memberitakan ada dugaan Aris Budiman selaku Direktur Penyidikan KPK meminta uang Rp 2 miliar untuk mengamankan kasus e-KTP.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono tidak menyebutkan detail pihak terlapor yang disebut dalam lidik. "Nanti kami lihat," ujarnya saat dihubungi, Rabu, 6 September 2017.
Menurut Argo, jika ada laporan pengaduan terhadap media, kepolisian akan tetap berpatokan pada memorandum of understanding antara Dewan Pers dan Polri terkait dengan penyelesaian kasus yang berkaitan dengan media. Dewan Pers harus dilibatkan untuk mengkaji pemberitaan itu. "Kami tetap koordinasi dengan Dewan Pers," ucapnya. FRISKI RIANA