Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mendapat teror disiram air keras oleh seseorang setelah salat subuh berjamaah di masjid sekitar rumahnya di Kelapa Gading. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dilaporkan oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dengan tuduhan pencemaran nama baik. Kepala Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Novel dilaporkan karena diduga menghina Aris melalui e-mail yang dikirimnya.
Dalam laporannya, Aris menyatakan, pada Februari 2017, Novel mengirim surat elektronik yang berisi keberatannya atas mekanisme pengangkatan penyidik dari Kepolisian RI yang dianggapnya tidak sesuai dengan aturan internal KPK.
"Dia (Novel) menyebut (Aris) direktur tak berintegritas dan direktur terburuk sepanjang masa," kata Argo, menjelaskan isi e-mail yang dianggap menghina tersebut, Kamis, 31 Agustus 2017. Surat itu dikirim Novel ke Aris dan pejabat KPK lainnya.
Ditanya soal kemungkinan ada orang lain yang dilaporkan juga oleh Aris, Argo mengaku belum mengetahuinya. "Sejauh ini baru Pak Novel ya terlapornya," katanya.
Sebelumnya, Aris mengaku merasa terhina dengan kata-kata yang dituliskan Novel dalam e-mail. Saat bertemu Panitia Khusus KPK di Dewan Perwakilan Rakyat, Aris juga bercerita bahwa ia sempat bersitegang dengan Novel terkait dengan aturan perekrutan penyidik dari kepolisian.
Menurut Aris Budiman, dalam e-mail itu, namanya turut disebut sehingga membuat dia tersinggung. "Pada 14 Februari 2017, ada e-mail yang menyerang secara personal, tentu saya marah, tersinggung, terhina," ujar Aris di gedung DPR, Selasa, 29 Agustus malam lalu. INGE KLARA SAFITRI