TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Choirul Anam melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh panitera Pengadilan Negeri Surabaya ke Komisi Yudisial.Choirul yang datang dengan didampingi kuasa hukumnya Kamal Firdaus, melaporkan tindakan panitera yang menyatakan pembatalan sidang tanpa kehadiran majelis hakim pada 20 Desember lalu. "Ini merupakan pelanggaran," kata Chirul saat diterima pimpinan Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (26/12).Kamal menerangkan, kasus yang tengah disidangkan adalah gugatan kubu Gus Dur terhadap kubu Choirul terhadap status tanah seluas 8500 meter persegi di Jalan Gayung Sari Timur, Surabaya. Menurut Kamal, tanah itu merupakan milik Choirul sehingga tidak ada alasan bagi kubu Gus Dur untuk mengklaimnya. "Bahkan surat gugatan mereka tidak menyebutkan luas tanah, batas-batas, kecamatan dan kelurahannya keliru," kata Kamal.Pada 13 Desember, juru sita pengadilan mendatangi lokasi yang menjadi objek sengketa. Namun, tidak ditemani oleh pihak penggugat. "Mereka bilang hanya mau mengukur tanah," ujar Kamal. Menurut dia, seharusnya mengukur tanah adalah pekerjaan petugas agraria, bukan pengawai pengadilan.Setelah pengukuran tanah, pihak kuasa hukum Choirul mendapat pemberitahuan melalui pesan singkat bahwa sidang akan dilanjutkan pada 20 Desember. Namun ternyata sidang urung dilaksanakan karena majelis hakim sedang cuti. "Panitera Rukmana memimpin sidang di ruang panitera untuk menunda hingga Kamis depan," ujar Kamal. Sementara majelis hakim kasus itu terdiri dari Heribertus Mujito, Nursiah, dan Andreas Don Rade.Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqqodas mengatakan kasus ini merupakan peringatan serius bagi dunia peradilan. "Lembaga peradilan memang harus dibenahi," kata dia. Menurut dia, kasus ini bertentangan dengan prinsip penegakan sistem peradilan yang bersih oleh Komisi Yudisial. Busyro juga meminta pihak Choirul untuk melengkapi laporannya dengan surat dan dokumen-dokumen pendukung.TITO SIANIPAR