Soal Trisakti, Kejaksaan Agung dan Komnas HAM akan Surati DPR

Reporter

Editor

Selasa, 15 Juli 2003 11:22 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan menyurati DPR untuk mempertanyakan rekomendasi "bukan pelanggaran HAM berat" atas kasus penembakan mahasiswa Trisakti pada 1998. Langkah itu diambil karena rekomendasi DPR tersebut telah menyebabkan kesulitan dalam pengusutan peristiwa yang menewaskan beberapa mahasiswa itu. Demikian diungkap Ketua Satuan Tugas HAM Kejaksaan Agung, BR Pangaribuan, kepada wartawan, usai bertemu dengan Ketua Komnas HAM, Abdul Hakim Garuda Nusantara, di Jakarta, Selasa (14/1). Ditambahkan, kesepakatan itu dicapai setelah Pangaribuan menjelaskan kesulitan-kesulitan yang dihadapi jaksa Tim Satuan Tugas HAM. Menurut dia, akibat rekomendasi DPR itu, Presiden tidak bisa mengeluarkan keputusan untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc untuk kasus tersebut. Kesulitan itu muncul karena pengadilan HAM ad hoc diatur oleh pasal 43 ayat 2, Undang-Undang 26/2000 tentang HAM, yang menyatakan pengadilan HAM ad hoc dibentuk melalui Keputusan Presiden atas rekomendasi DPR. "Tapi, apa bisa rekomendasi itu dikeluarkan, sedangkan DPR tidak turun ke lapangan menyelidik kasus itu," katanya. Disebutkan, setelah DPR mengeluarkan rekomendasi itu, ternyata Komnas HAM --usai menyelidik kasus itu-- mengeluarkan keputusan bahwa kasus Trisakti, Semanggi I, dan II tergolong pelanggaran HAM berat. Pangaribuan menambahkan, dalam Undang-Undang HAM tidak diatur siapa yang berhak memutuskan suatu kasus tergolong pelanggara berat: apakah Komnas HAM atau DPR. Sebab itu, ia memaklumi jika Komnas HAM terus menyelidiki kasus itu, meski para saksi urung datang untuk diperiksa karena berpatokan pada rekomendasi DPR. "Makanya, berkas penyelidikan yang kami terima jauh dari sempurna," kata Pangaribuan. Akibatnya, berkas penyelidikan itu sampai tiga kali dikembalikan kejaksaan ke Komnas HAM. Kini, berkas itu ada di laci Tim Satuan Tugas HAM. Meski begitu, kejaksaan belum bisa menindaklanjuti ke tingkat penyidikan karena terbentur Undang-Undang itu. "Saksi-saksi juga tidak mau datang," katanya. Berdasar rekomendasi DPR itu pula, pada 1999, para tersangka pelaku penembakan itu sudah diadili melalui pengadilan militer, meski kini masih menunggu vonis banding. Padahal, menurut Pangaribuan, hukum di dunia tidak membolehkan seseorang disidangkan dua kali. Itu melanggar asas nebis in idem," katanya. Untuk itu, Pangaribuan mengaku pesimis dengan kelanjutan pengurusan perkara tersebut. Sebab, jika DPR kemudian mengubah rekomendasinya, kasus tersebut tetap tak bisa disidangkan kembali. Menurut Pangribuan, selain akan menyurati DPR, Kejaksaan dan Komnas HAM sepakat membentuk tim bersama untuk membahas tindak lanjut penanganan kasus itu. Tim akan beranggotakan wakil dari Komnas HAM, Kejaksaan Agung, dan DPR. Sebetulnya, tim ini sudah terbentuk setahun lalu, namun bubar karena beberapa anggota Komnas HAM, seperti Asmara Nababan, Albert Hasibuan dan Djoko Sugianto pensiun dan digantikan anggota Komnas yang baru. "Akan dibahas juga, bagaimana pertanggungjawaban kepada publik," katanya. (Bagja Hidayat-Tempo News Room)

Berita terkait

Bursa Transfer: Real Madrid Bidik Wonderkid Argentina Franco Mastantuono

5 menit lalu

Bursa Transfer: Real Madrid Bidik Wonderkid Argentina Franco Mastantuono

Klub raksasa Liga Spanyol, Real Madrid, kembali dikaitkan pemain muda berbakat (wonderkid), yakni Franco Mastantuono asal Argentina.

Baca Selengkapnya

Wapres Ma'ruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Bisa Kalahkan Guinea di Laga Playoff Olimpiade 2024

38 menit lalu

Wapres Ma'ruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Bisa Kalahkan Guinea di Laga Playoff Olimpiade 2024

Wapres Ma'ruf Amin optimistis Timnas U-23 Indonesia bisa mengalahkan timnas Guinea U-23 pada pertandingan playoff Olimpiade 2024.

Baca Selengkapnya

Lawan Timnas U-23 Indonesia di Playoff Olimpiade, Timnas Guinea Dipenuhi Pemain yang Berkiprah di Eropa

1 jam lalu

Lawan Timnas U-23 Indonesia di Playoff Olimpiade, Timnas Guinea Dipenuhi Pemain yang Berkiprah di Eropa

Timnas U-23 Indonesia akan menghadapi Guinea U-23 pada babak playoff untuk memperebutkan satu tiket ke Olimpiade 2024.

Baca Selengkapnya

Jadwal Championship Series Liga 1 2023-2024 Sudah Ditetapkan, Dimulai 14 Mei

2 jam lalu

Jadwal Championship Series Liga 1 2023-2024 Sudah Ditetapkan, Dimulai 14 Mei

Jadwal Championships Series Liga 1 2023-2024 sudah dirilis. Leg pertama digelar 14 dan 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

2 jam lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

3 jam lalu

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet

Baca Selengkapnya

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

3 jam lalu

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

PKS Kota Depok membuka peluang bagi partai politik untuk bergabung pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jaga Kesehatan Mental dengan Hindari Pacaran di Usia Anak

3 jam lalu

Jaga Kesehatan Mental dengan Hindari Pacaran di Usia Anak

KemenPPPA meminta pacaran pada usia anak sebaiknya dihindari untuk menjaga kesehatan mental.

Baca Selengkapnya

Unjuk Kemampuan Bahasa Indonesia, Xikers Tuai Antusias Penonton Sejak Pertama Muncul

3 jam lalu

Unjuk Kemampuan Bahasa Indonesia, Xikers Tuai Antusias Penonton Sejak Pertama Muncul

Anggota grup asuhan KQ Entertainmet itu lalu menyapa roady, sebutan penggemar xikers, dengan Bahasa Indonesia.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Nobar Bloody Nickel, Ungkap Sisi Gelap Kendaraan Listrik

3 jam lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Nobar Bloody Nickel, Ungkap Sisi Gelap Kendaraan Listrik

Diskusi film itu ditujukan untuk merespons program pemerintah yang masif mendorong kendaraan listrik (EV) beserta sisi gelap hilirisasi nikel.

Baca Selengkapnya