TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah berencana meningkatkan dasar hukum Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari keputusan presiden menjadi peraturan presiden. ”Tujuannya untuk menguatkan payung hukum BPKP," kata Kepala BPKP Didi Widayadi kepada Tempo seusai menemui Wakil Presiden M. Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden, Rabu (6/12).Didi mengatakan, Wakil Presiden mendukung rencana peningkatan dasar hukum tersebut. Wakil Presiden juga meminta BPKP memilih menangani kasus yang memiliki nilai strategis terhadap keuangan daerah dan negara.Wakil Presiden, kata Didi, meminta BPKP hanya berfokus pada 20--25 kasus dan menyerahkan hal-hal rutin kepada Inspektorat Jenderal dan Badan Pengawasan Daerah. Wakil Presiden, kata dia, mencontohkan hal yang perlu ditangani BPKP adalah audit pemanfaatan keuangan daerah karena banyak dana daerah yang disimpan di bank dalam bentuk SBI (sertifikat Bank Indonesia).Untuk menghindari tumpang tindih audit keuangan antarlembaga, Didi mengatakan, BPKP akan menyusun sistem pengawasan keuangan yang mengatur pembagian tugas antara BPKP, Badan Pengawas Daerah, Inspektorat Jenderal Departemen, dan auditor internal Badan Usaha Milik Negara. Sistem tersebut, kata dia, akan dibahas pada Rapat Kerja Pengawasan Internal Pemerintah pada 11 Desember mendatang.Didi mengatakan, untuk keuangan daerah lembaganya akan berfokus pada pendampingan dan pelatihan pembuatan laporan keuangan kepada Badan Pengawas Daerah. Pensiunan Komisaris Jenderal ini mengatakan, BPKP sudah membicarakan hal tersebut dengan Menteri Dalam Negeri selaku koordinator pengawasan otonomi daerah.Selain itu, kata Didi, BPKP juga akan terus melanjutkan audit keuangan dan kerugian negara. ”BPKP akan menggunakan akuntansi forensik untuk melacak perencanaan keuangan dan kebijakan yang berpotensi melawan hukum,” ujarnya.Oktamandjaya Wiguna