Pemerkosa dan Pembunuh Balita Cantik Divonis Hukuman Mati

Reporter

Rabu, 14 Desember 2016 19:26 WIB

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Shutterstock

TEMPO.CO, Samarinda – Pengadilan Negeri Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, menjatuhkan hukuman mati terhadap Jurjani alias Ijur, 45 tahun, warga Sangkulirang, karena terbukti memperkosa dan membunuh balita. Putusan majelis hakim, Selasa, 13 Desember 2016, itu lebih berat daripada tuntutan jaksa berupa penjara seumur hidup.

Ijur adalah pelaku pembunuhan sadistis terhadap balita perempuan, Neysa Nur Azlya, 4 tahun, pada Juli 2016. Balita cantik asal Sangkulirang ini dibunuh dengan cara sadistis. Setelah dibekap selama 30 menit dan memastikan tewas, Ijur mencabulinya. Tak cukup sampai di situ, Ijur, yang ingin menghilangkan barang bukti, membakar jenazah Azlya menggunakan dahan pohon kelapa kering dan ranting pohon.

”Terdakwa divonis hukuman mati. Dia tertunduk dan terlihat sedih setelah mendengar putusan itu,” kata Humas PN Sangatta, Andreas Pungky Maradona, saat dihubungi Rabu, 14 Desember 2016.

Setelah membunuh, Ijur melarikan diri dan tertangkap di Kota Balikpapan sepekan setelah pembunuhan. Ia juga sempat melarikan diri ke Banjarmasin.

Andreas Pungky Maradona, yang juga anggota majelis hakim, menyatakan, dalam persidangan, Ijur sempat tidak mengakui perbuatannya. Menurut dia, soal pencabulan, Ijur menceritakan di persidangan.

”Majelis menanyakan ke terdakwa apa tujuannya mengajak korban ke lokasi pembunuhan. Dia berbelit menjawabnya, berputar-putar. Kita tanya lagi, dia bilang tidak tahu. Itu poin memberatkan,” tuturnya.

”Jadi korban sempat dibekap 30 menit hingga tidak bernapas lagi. Menurut kami, kejam dan sadisnya itu dia tidak peduli, bekap korban dan korban meronta, dia sadar melakukan itu. Dia melihat wajah korban. Itu sadistis karena dalam keadaan sadar. Setelah korban tidak bernyawa dan membakarnya. Dia menunggui lagi selama sekitar 30 menit,” ucapnya.

Menurut Maradona, yang memberatkan, perbuatan Ijur meresahkan masyarakat.

Dalam pleidoi, Ijur meminta keringanan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Keringanan diminta dengan alasan dirinya memiliki anak dan istri yang harus dinafkahi. “Ini pertama kali hukuman mati di PN Sangatta. Kami berikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa pikir-pikir,” kata dia.

FIRMAN HIDAYAT



Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

12 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

42 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

49 hari lalu

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

29 Februari 2024

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

Seorang guru SD di Cianjur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya. Orang tua menyebut korbannya bisa mencapai ratusan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

29 Februari 2024

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

Kuasa hukum terlapor dokter spesialis ortopedi membantah soal suntik bius ke istri pasien. Pengacara korban mendetailkan dugaan pelecehan seksual itu

Baca Selengkapnya

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

29 Februari 2024

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

Seorang istri pasien di sebuah rumah sakit di Palembang diduga mengalami kekerasan seksual oleh dokter yang memeriksa suaminya.

Baca Selengkapnya

Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

23 Februari 2024

Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

EM, guru agama, diduga memperkosa AS, siswinya, terjadi saat jam pelajaran berlangsung.

Baca Selengkapnya

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

23 Februari 2024

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Selengkapnya

Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

9 Februari 2024

Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

Siswi SMP berinisial A diduga jadi korban pencabulan oleh kakak pembina pramuka, KA, di sebuah vila, Jatiasih, Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya