Foto Ahmad Dhani saat menjalani pemeriksaan atas dugaan makar dan UU ITE. Menurut pengacara Razman Arif Nasution, Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, dan Sri Bintang Pamungkas menjalani pemeriksaan terpisah di Mako Brimob, Kelapa Dua. Istimewa
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Kris Ibnu, mengatakan penangkapan musikus Ahmad Dhani oleh polisi dari kamar Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Jumat pagi, 2 Desember 2016, bukan terkait dengan dugaan makar kepada pemerintah Presiden Joko Widodo. Dhani ditahan karena dugaan pencemaran nama baik yang dijerat Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Dhani ditangkap tadi pagi pukul 05.00," kata Kris di Markas Komando Brigade Mobil, Depok, Jumat, 2 Desember 2016.
Ia menuturkan Dhani ditangkap saat menginap bersama istri Mulan Jameela, kedua anak, dan baby sitter-nya. Dhani menginap karena ingin mengikuti Demo Bela Islam Jilid III. Soalnya, jarak hotel yang ditinggali hanya satu kilometer dari tempat Demo 212 di Monumen Nasional. "Kamarnya digedor-gedor dan ditangkap," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan penangkapan Dhani karena laporan penghinaan kepada Presiden yang ada di video. "Umpatan Dhani diduga menimbulkan penghinaan ke Presiden."
Ia menuturkan, istri, kedua anak dan baby sitter anaknya, telah meninggalkan Mako Brimob sejak pukul 09.00, Jumat pagi. Kris Ibnu mengatakan penangkapan terhadap tersangka dugaan makar dan penghinaan presiden tidak elegan. "Seharusnya penangkapan jangan seperti itu," ujarnya.
ACTA, kata dia, akan mengadvokasi aktivis yang ditangkap karena dugaan makar. "Sejauh ini baru Dhani dan Ratna Sarumpaet yang kami advokasi. Tapi, nanti semuanya yang ditangkap akan kami bantu," ujarnya.
Pengacara Yuzril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Dhani ditangkap bukan karena dugaan makar. "Dhani bukan makar. Tapi, dugaan penghinaan."