Keluarga Freddy: Warga Indonesia, Tolong Freddy Dimaafkan
Editor
MC Nieke Indrietta Baiduri
Jumat, 29 Juli 2016 22:05 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Jenazah terhukum mati Freddy Budiman sudah dikuburkan di Tempat Pemakaman Umum Kalianak, Jalan Sedayu, Demak, Surabaya, Jumat, 29 Juli 2016. Seusai proses pemakaman itu, pihak keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia. “Warga Indonesia, mohon Freddy dimaafkan, karena itu kekhilafan seorang manusia,” kata Sholeh Marzuki, teman masa kecil Freddy, yang ditunjuk menjadi perwakilan keluarga.
Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Islam di Krembangan Surabaya itu berkali-kali menyampaikan mohon maaf. Sholeh mengatakan, menjelang eksekusi, Freddy selalu puasa Senin-Kamis, puasa Daud, rajin salat lima waktu, dan senantiasa membaca Al-Quran. “Berdasarkan sabda nabi, apabila di akhir hayatnya mengucapkan kalimat Allah, surgalah jaminannya,” ujarnya.
Saat proses pemakaman itu, Gus Sholeh—sapaan Sholeh Marzuki—juga melontarkan pertanyaan. “Mari kita berikan kesaksian bersama-sama. Apakah Freddy orang baik atau tidak,” tanya Gus Sholeh kepada warga yang hadir di pemakaman. “Baik!” jawab warga serentak. Kesaksian itu diulang Gus Sholeh hingga tiga kali.
Gus Sholeh menyebut Freddy sebagai korban narkoba. Kepada keluarga dan warga yang hadir, Gus Sholeh mengingatkan untuk tidak mencoba-coba memakai narkoba. Dia menyebut itu merupakan kegiatan tidak bermanfaat. “Biarlah Freddy anak Krembangan saja yang jadi korban narkoba. Jangan ada lagi yang mau terjerat narkoba,” tuturnya.
Gus Sholeh menceritakan bahwa Freddy pada akhir masa hidupnya berubah menjadi lebih baik. Bahkan, kata dia, Freddy pasrah dengan hukuman mati. Sebenarnya, dia melanjutkan, setelah pengajuan PK ditolak, pihak keluarga dan teman-temannya ingin mengajukan lagi. Namun saat itu Freddy melarangnya, karena dia sudah pasrah dan ingin bertanggung jawab. “Akhirnya pihak keluarga juga pasrah dengan sikap Freddy itu,” kata dia.
Freddy Budiman menjadi orang pertama yang dieksekusi pada hukuman mati jilid III. Eksekusi dilaksanakan pada Jumat dinihari, 29 Juli 2016, sekitar pukul 00.00 di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Nusakambangan, Jawa Tengah. Freddy divonis mati atas kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi dan pabrik ekstasi di penjara.
MOHAMMAD SYARRAFAH
Video Terkait: