Pemerintah dan KPI Capai Kesepakatan Soal Izin Penyiaran
Reporter
Editor
Minggu, 28 Mei 2006 20:57 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Departemen Komunikasi dan Informatika membuat kesepakatan mengenai pemberian izin penyiaran. Surat tersebut berisi surat keputusan bersama yang mengatur pemberian izin penyiaran harus diputuskan melalui forum rapat bersama antara pemerintah dan KPI.Menurut anggota KPI, Bimo Nugroho, isi dari surat keputusan bersama tersebut merupakan penyesuaian antara PP Penyiaran No 49,50,51,52 tahun 2005 dan Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengenai pemberian izin penyiaran. Dalam PP disebutkan, untuk memperoleh izin penyiaran, maka pemohon mengajukan permohonan izin tertulis kepada Menteri Komunikasi dan Informatika melalui KPI. Menurut KPI, isi peraturan tersebut membuat posisi KPI menjadi kurang kuat dan seolah-olah menjadi sub regulator di bawah pemerintah. Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Penyiaran pemberian izin diberikan negara melalui masukan dan hasil evaluasi dengar pendapat antara pemohon dan KPI. Pemberian izin frekwensi juga atas usulan KPI. Pemerintah menyatakan yang dimaksud negara adalah Departemen Informasik dan Komunikasi. Bimo menjelaskan, dalam surat keputusan bersama tersebut KPI mempunyai kewenangan memproses izin penyelenggaraan penyiaran dan memberikan rekomendasi izin frekuensi ke Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Keputusan pemberian izin penyiaran dilakukan setelah ada forum rapat bersama antara pemerintah dan KPI. "Lembaga penyiaran akan dapat izin setelah ada adanya penjelasan dalam rapat bersama. Jadi, izin tidak bisa diberikan oleh departemen atau KPI," ujarnya. Nur Aini
Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terpilih sebagai tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang dihadiri oleh perwakilan dari 34 provinsi di seluruh Indonesia