Kejaksaan Jawa Timur Kebingungan Berburu La Nyalla  

Reporter

Editor

Mustafa moses

Senin, 16 Mei 2016 17:45 WIB

Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti saat menemui Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 20 April 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagulung mengaku kebingungan dan kesulitan mencari terpidana kasus korupsi Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia dan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti. Meski diketahui masih di Singapura, lokasi persis La Nyalla masih misterius.

"Mau bagaimana lagi kalau lokasi pastinya gak tahu? Kan kami juga gak bisa langsung ke Singapura. Otoritas Singapura juga belum tentu mau kerja sama," ujar Maruli kepada Tempo, Senin, 16 Mei 2016.

Perseteruan La Nyalla dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bermula sejak 16 Maret 2016. Saat itu Kejaksaan menetapkan La Nyalla sebagai tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur. La Nyalla disangka melakukan korupsi terkait dengan pembelian saham perdana Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar pada 2012.

Dari pembelian saham itu, La Nyalla disebut meraup keuntungan Rp 1,1 miliar. Dana pembelian saham itu merupakan bagian dari dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dari 2011 sampai 2014 senilai Rp 48 miliar.

Hingga saat ini La Nyalla masih dalam persembunyian di Singapura. Posisi pastinya tak diketahui meski beragam pembatasan telah dilakukan mulai dari memblokir rekening hingga mencabut paspor agar dia tidak bisa memperpanjang masa tinggal. Namun, La Nyalla bergeming dan tetap bertahan dalam persembunyiannya.

Selain kesulitan mencari posisi La Nyalla, ujar Maruli, pihaknya juga kesulitan karena status red notice untuk La Nyalla tak kunjung jelas. Padahal, permohonan sudah disampaikan beberapa pekan yang lalu dan sudah sampai ke kantor pusat Interpol pula. Namun, sampai saat ini, belum ada pemberitahuan apakah red notice itu sudah keluar atau belum.

Maruli mengaku saat ini akan fokus dahulu terhadap proses praperadilan La Nyalla terbaru. Namun, proses itu sendiri pun, kata Maruli, ia meragukan obyektivitasnya apabila berkaca pada praperadilan sebelumnya.

"Makanya kami minta Pasal 220 KUHAP dibacakan sebelum sidang. Pasal itu menyatakan hakim tidak berwenang menyidangkan perkara jika ada kepentingan. Nah kepentingan hakim (Mangapul Girsang) sudah keliatan kok," ujar Maruli tidak menjelaskan lebih lanjut.

ISTMAN M.P.

Baca juga:
Ahok Tata Kampung Akuarium, Ini Penyebab Alumnus UI Gerah

Wanita Muda Ini Dibunuh, Tanpa Busana, dan Dipermalukan

Berita terkait

Zelensky Masuk Daftar Buronan Rusia, Dubes Ukraina: Upaya Putus Asa dari Negara yang Kalah

14 jam lalu

Zelensky Masuk Daftar Buronan Rusia, Dubes Ukraina: Upaya Putus Asa dari Negara yang Kalah

Duta Besar Ukraina untuk Indonesia menanggapi laporan media bahwa Rusia memasukkan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky ke dalam daftar buronan.

Baca Selengkapnya

Zelensky Masuk dalam Daftar Buron Rusia, Ukraina Sebut Moskow Putus Asa

1 hari lalu

Zelensky Masuk dalam Daftar Buron Rusia, Ukraina Sebut Moskow Putus Asa

Ukraina menyebut Rusia mencari perhatian karena menetapkan Presiden Zelensky sebagai buronan.

Baca Selengkapnya

Rusia Masukkan Volodymyr Zelensky Dalam Daftar Buronan

2 hari lalu

Rusia Masukkan Volodymyr Zelensky Dalam Daftar Buronan

Kementerian Dalam Negeri Rusia mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky.

Baca Selengkapnya

Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Masuk DPO dengan Sekali Pemanggilan, Pengacara: Upaya Kriminalisasi

52 hari lalu

Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Masuk DPO dengan Sekali Pemanggilan, Pengacara: Upaya Kriminalisasi

Pengacara eks anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki, Akbar, menyebut kliennya baru sekali dipanggil oleh polisi

Baca Selengkapnya

WNA Jepang Yusuke Yamazaki Buronan Interpol Sempat Bekerja di Jakarta Sejak 2021

56 hari lalu

WNA Jepang Yusuke Yamazaki Buronan Interpol Sempat Bekerja di Jakarta Sejak 2021

Yusuke Yamazaki merupakan buronan yang sedang dicari Kepolisian Jepang sejak 2020 dan masuk daftar buronan interpol pada 2023

Baca Selengkapnya

Ditangkap di Batam, Buronan Interpol Yusuke Yamazaki Dideportasi ke Jepang Hari Ini

56 hari lalu

Ditangkap di Batam, Buronan Interpol Yusuke Yamazaki Dideportasi ke Jepang Hari Ini

Yusuke Yamazaki ditangkap di Batam saat hendak menyebrang ke Malaysia. Ia merupakan buronan polisi Jepang atas dugaan kasus penipuan

Baca Selengkapnya

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

6 Maret 2024

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tidak bisa berkomentar banyak terhadap pembentukan pansus kecurangan pemilu yang dibentuk DPD.

Baca Selengkapnya

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

23 Februari 2024

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 Februari 2024

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.

Baca Selengkapnya