Guru Ngaji Pelaku Sodomi Disebut Pernah Berbuat di Musala
Editor
Sugiharto
Sabtu, 13 Februari 2016 19:46 WIB
TEMPO.CO, Sumenep - AM, 50 tahun, guru mengaji di Dusun Morassen, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pelaku sodomi muridnya, juga sering memberikan ceramah agama di Desa Pasongsongan.
"Dia itu sudah disepuhkan oleh warga, kami tidak percaya dia berbuat seperti itu (sodomi)," kata Sucipto, warga Desa Pasongsongan, Sabtu, 13 Februari 2016.
Menurut Sucipto, perbuatan cabul AM tidak hanya dilakukan di dalam kamar rumahnya seperti saat digerebeg warga pada Jumat, 12 Februari 2016. Pencabulan juga dilakukan di dalam langgar (musala) tempat AM mengajar mengaji muridnya setiap hari. "Kok tega melakukannya di dalam langgar," ujar dia.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumenep Ajun Komisaris I Gede Pranata Wiguna mengatakan polisi masih mendalami keterangan dari pelaku. Dia menduga korban sodomi oleh AM lebih dari 4 orang. "Keterangan saksi dan korban juga kami dalami," terang dia saat dimintai konfirmasi.
Sampai saat ini, kata Gede, sembilan orang saksi telah diperiksa. Mereka terdiri dari 4 korban sodomi, 2 orang tua korban dan 3 warga yang melakukan penggrebegan. Menurut dia, ke empat korban yang mayoritas berusia antara 14 hingga 17 tahun telah menjalani visum di rumah sakit. "Kami masih menunggu hasil visum untuk pengembangan kasus ini," papar dia.
Atas perbuatannya, polisi menjerat AM dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 serta Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014. AM terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Terungkapnya perbuatan cabul sang guru ngaji bermula dari kecurigaan warga karena AM sering mengajak muridnya menginap di rumahnya secara bergiliran. Warga yang curiga lantas mengintai saat AM mengajak muridnya berinisial AG masuk ke kamarnya.
Dalam pengintaian itu terdengar suara desahan dari dalam kamar, warga lantas menggerebeg dan meminta AM keluar. Namun karena tak kunjung keluar, warga mengintip lewat lubang kunci dan melihat AM sedang menyodomi AG. Awalnya, AM menolak semua tuduhan, saat dibawa ke balai desa dan dipertemukan dengan korbannya, tersangka akhirnya mengakui. AM kemudian diserahkan warga ke polisi agar diproses hukum.
MUSTHOFA BISRI