Revisi UU Terorisme Sudah Diajukan Pemerintah ke DPR  

Selasa, 19 Januari 2016 23:38 WIB

Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla mengadakan pertemuan dengan pimpinan lembaga negara di Istana Negara, Jakarta, 19 Januari 2016. Pertemuan ini dihadiri Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua DPR Ade Komarudin, Ketua DPD Irman Gusman, Ketua MK Arief Hidayat, Ketua sementara KY Maradam Harahap dan Ketua BPK Herry Azhar. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pemerintah sudah memasukkan usulan revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada Dewan Perwakilan Rakyat. "Kita (revisi) undang-undang saja, sudah kita masukkan ini. DPR siap untuk cepat," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa 19 Januari 2016.

Yasonna mengatakan pemerintah sudah mengajukan usulan revisi undang-undang agar masuk dalam Prolegnas tahun 2016. Menurut dia, pemerintah juga sudah siap dengan konsep revisi UU Tindak Pidana Terorisme. "Nanti diketok di Prolegnas, langsung harmonisasi, langsung kita masukkan," katanya.

Topik Terkait:
Revisi UU Antiterorisme


Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan membenarkan gerak cepat pemerintah. Menurutnya, Presiden Joko Widodo sendiri yang menginstruksikan agar revisi undang-undang ini segera diselesaikan. Menurut dia, pemerintah juga masih mengkaji secara mendalam mengenai kemungkinan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.

Meski begitu, Luhut optimistis DPR akan segera meloloskan revisi UU Terorisme ini. Pasalnya, Ketua DPR Ade Komarudin menargetkan akan menghasilkan lebih banyak undang-undang tahun ini. Pemerintah, kata Luhut, berharap bahwa DPR dapat segera meloloskan revisi ini. "Itu akan menunjukkan keseriusan mereka," katanya.

Pemerintah menyatakan ada beberapa poin yang menjadi usulan revisi UU Terorisme. Pertama, kepolisian akan diberi wewenang untuk melakukan penangkapan sementara bagi terduga teroris. Tujuannya, untuk mendapat keterangan demi mencegah kejadian teror berikutnya. Durasi penangkapan sementara bisa satu hingga dua minggu sesuai kebutuhan kepolisian. Setelah penangkapan sementara, polisi bisa melepas atau menahan sesuai kebutuhan.
Sedangkan poin kedua yang diusulkan untuk direvisi adalah mengenai perpanjangan masa penahanan.

ANANDA TERESIA

Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

3 jam lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

13 jam lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

2 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

3 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

23 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

25 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

25 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

27 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

28 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya