Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla mengadakan pertemuan dengan pimpinan lembaga negara di Istana Negara, Jakarta, 19 Januari 2016. Pertemuan ini dihadiri Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua DPR Ade Komarudin, Ketua DPD Irman Gusman, Ketua MK Arief Hidayat, Ketua sementara KY Maradam Harahap dan Ketua BPK Herry Azhar. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pemerintah sudah memasukkan usulan revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada Dewan Perwakilan Rakyat. "Kita (revisi) undang-undang saja, sudah kita masukkan ini. DPR siap untuk cepat," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa 19 Januari 2016.
Yasonna mengatakan pemerintah sudah mengajukan usulan revisi undang-undang agar masuk dalam Prolegnas tahun 2016. Menurut dia, pemerintah juga sudah siap dengan konsep revisi UU Tindak Pidana Terorisme. "Nanti diketok di Prolegnas, langsung harmonisasi, langsung kita masukkan," katanya.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan membenarkan gerak cepat pemerintah. Menurutnya, Presiden Joko Widodo sendiri yang menginstruksikan agar revisi undang-undang ini segera diselesaikan. Menurut dia, pemerintah juga masih mengkaji secara mendalam mengenai kemungkinan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
Meski begitu, Luhut optimistis DPR akan segera meloloskan revisi UU Terorisme ini. Pasalnya, Ketua DPR Ade Komarudin menargetkan akan menghasilkan lebih banyak undang-undang tahun ini. Pemerintah, kata Luhut, berharap bahwa DPR dapat segera meloloskan revisi ini. "Itu akan menunjukkan keseriusan mereka," katanya.
Pemerintah menyatakan ada beberapa poin yang menjadi usulan revisi UU Terorisme. Pertama, kepolisian akan diberi wewenang untuk melakukan penangkapan sementara bagi terduga teroris. Tujuannya, untuk mendapat keterangan demi mencegah kejadian teror berikutnya. Durasi penangkapan sementara bisa satu hingga dua minggu sesuai kebutuhan kepolisian. Setelah penangkapan sementara, polisi bisa melepas atau menahan sesuai kebutuhan. Sedangkan poin kedua yang diusulkan untuk direvisi adalah mengenai perpanjangan masa penahanan.