Anak Politikus Golkar Hajar Polisi, Inilah Janji Kapolda
Editor
Bobby Chandra
Selasa, 5 Januari 2016 13:28 WIB
TEMPO.CO, Makassar - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat Inspektur Jenderal Pudji Hartanto Iskandar angkat bicara soal kasus penganiayaan anak buahnya, Bripka Mulyadi, yang diduga dilakukan Irfan dan Hendra, putra politikus Golkar Makassar, Nasran Mone. Pudji menegaskan siapa pun pelaku maupun korbannya, proses hukum atas tindak pidana harus tetap berjalan.
"Di mata hukum, siapa pun yang melakukan kejahatan harus tetap diproses. Penegakan hukum akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku," kata Pudji saat ditemui seusai coffee morning di Markas Kepolisian Sektor Panakkukang, Sulawesi Selatan, Selasa, 5 Januari 2016. Pudji mempercayakan proses hukum atas perkara itu kepada Kepolisian Sektor Mariso.
BACA: Dua Anaknya Hajar Polisi, Politikus Golkar Minta Maaf
Disinggung adanya permintaan mediasi dari pihak terlapor, Pudji mengatakan hal itu sah-sah saja. Namun, dia menegaskan, bila perkara yang disangkakan sudah masuk dalam pidana berat, hasil mediasi hanya menjadi bahan pertimbangan di pengadilan untuk meringankan hukuman pelaku. "Silakan saja kalau memang mediasi dimungkinkan," tuturnya.
Kasus penganiayaan terhadap Bripka Mulyadi berawal saat korban melintas di Jalan Mappanyuki, Minggu, 3 Januari 2016. Mulyadi mengaku dipukuli pada bagian kepala, punggung, dan perut. Ia tidak melawan lantaran di sekitar lokasi memang banyak yang mengenal kedua pelaku. Mulyadi melaporkan kejadian itu ke Markas Polsek Mariso. Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kepolisian menetapkan Irfan sebagai tersangka.
BACA: Dua Anaknya Hajar Polisi, Politikus Golkar Minta Maaf
Sementara itu, Nasran Mone mengatakan pihaknya mengharapkan kepolisian tidak melanjutkan kasus itu lantaran ulah anaknya bukan atas unsur kesengajaan. Ia meminta agar perkara itu diselesaikan dengan jalur kekeluargaan. Bekas legislator Makassar itu sudah meminta maaf ke Bripka Mulyadi dan institusi kepolisian. Nasran berpendapat tindak pidana itu bukan murni penganiayaan atau pengeroyokan.
Musababnya, kata Nasran lagi, anaknya sempat berkelahi dengan korban. Ia menolak bila aksi itu disebut pengeroyokan. Adapun, aksi penganiayaan yang dilaporkan korban pun terjadi lantaran anaknya khilaf. "Lagi ada masalah anakku sehingga cepat emosi. Saya minta maaf dan berharap kasus itu diselesaikan saja dengan jalan kekeluargaan," ujarnya.
TRI YARI KURNIAWAN
FPI GERAM STATUS FACEBOOK
FPI Persoalkan 4 Status Facebook, Ini Pembelaan Ahmad Fauzi
FPI Seret Penulis Buku ke Polisi Gara-gara Status Facebook