Pembunuhan Angeline, Hotman Paris Mohon Uluran Tangan Saksi Ahli
Editor
Grace gandhi
Rabu, 16 Desember 2015 05:09 WIB
TEMPO.CO, Denpasar - Kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan Angeline atau Engeline bernama Agus Tay Hamda May, Hotman Paris Hutapea, membagikan press release berjudul "Mencari Monster Pembunuhan Engeline (Bali)” kepada sejumlah awak media di Pengadilan Negeri Denpasar. Itu dia lakukan sebelum sidang pemeriksaan saksi-saksi atas kliennya berlangsung.
Berbeda dari biasanya, dalam keterangan persnya, ia menyinggung Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Pada saat Yang Mulia MKD DPR dengan jubahnya sibuk memeriksa (bukan mengadili) kasus 'Papa Minta Saham Freeport’, kami sibuk mencari 'Monster Pembunuh Anak (Engeline)’," kata Hotman dalam keterangan persnya di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 15 Desember 2015.
Menurut Hotman, kata “monster” pantas disematkan kepada pembunuh Angeline. Sebab, dari hasil visum dokter, didapati luka-luka amat parah pada tubuh Angeline.
"Itu membuktikan pembunuhan ini pasti dilakukan monster, bukan sekadar manusia biasa, karena temuan luka sesuai dengan visum amat mengerikan. Dan ini juga membuktikan penyiksaan telah berlangsung lama, berbulan-bulan, bukan hanya terjadi saat pembunuhan pada 16 Mei 2015," ucap Hotman.
Hotman menjelaskan, bukti penyiksaan tersebut adalah tujuh gigi depan rontok dan luka pada dahi kanan, dahi kiri, pelipis kanan, pangkal hidung, pipi kiri, bibir atas, dan leher kanan.
Selain itu, tutur Hotman, luka-luka ditemukan pada bagian tubuh Angeline lain.
"Untuk menangkap monster tersebut, saya butuh bantuan saksi ahli secara cuma-cuma, yaitu ahli hukum pidana, ahli hukum kriminolog, dan ahli psikologi forensik," ujarnya.
BRAM SETIAWAN