TEMPO Interaktif, Medan:Kepolisian Sumatera Utara dan Bea Cukai Belawan, Medan, saling silang pendapat mengenai status 92 truk bekas asal Singapura. Kepala Seksi Pencegahan dan Penyidikan Direktorat Bea Cukai Belawan, Tommi Sianipar menyatakan truk-truk itu bukan barang selundupan. Sebab, CV Bintang Baru memiliki izin resmi untuk mengimpor 92 unit truk bekas yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan RI. "Sesuai perundang-undangan, puluhan truk bekas impor yang belum diajukan Pemberitahuan Import Barang-nya saat masuk melalui Pelabuhan Belawan belum dapat dikategorikan barang seludupan," kata Tommy di kantornya , Rabu 18/1. Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Bambang Hendarso Danuri menetapkan status 92 truk bekas tersebut adalah barang selundupan. Polisi juga menetapkan Direktur CV Bintang baru, Elmunasion Ginting, sebagai tersangka.Menurut Tommy, sesuai UU jika dokumen PIB berbeda dengan barangnya, maka puluhan unit truk bekas itu akan di ekspor kembali ke negara asalnya. Namun hingga saat ini PIB-nya belum diajukan sehingga terlalu cepat memvonis 92 truk itu sebagai barang seludupan. Sementara itu Kapoltabes Medan, Komisaris Besar Polisi Irawan Dahlan mengatakan kasus ini sedang ditangani penyidik. Ia menuturkan, pada 25 Desember 2005 sekitar pukul 22.00 WIB puluhan truk bekas asal Singapura itu dirazia polisi saat hendak keluar dari pintu Jalan Tol Tanjung Mulia Medan guna ditimbun di gudang-gudang milik importir. Semua truk itu tidak memiliki plat nomor, dan sopir yang membawanya tidak bisa menunjukan dokumen lengkap. "Kalau truk tidak mempunyai dokumen resmi dan lengkap yang berasal dari luar negeri, apalagi kalau bukan disebut barang selundupan," kata Irawan. Hambali Batubara