TEMPO.CO, Pontianak - Kepolisian Resor Kota Pontianak membekuk Hendriyani alias Hendri, 35 tahun, warga Jalan Imam Bonjol, dengan 16 kilogram ganja kering asal Aceh dari perusahaan jasa ekspedisi. Hendri mengaku ganja itu merupakan pesanan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak.
“Kami menunggu sejak Minggu, 29 November 2015, hingga penerimanya mengambil kiriman,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak Komisaris Besar Tubagus Ade di Pontianak, Senin, 30 November 2015.
Tak berapa lama, Hendri datang mengambil kiriman itu dan langsung dibekuk Reserse Narkotika Polresta Pontianak.
Hendri dibekuk di Jalan Gusti Hamzah, tak jauh dari kantor jasa ekspedisi. Ganja dikemas dalam bungkus kertas yang kemudian dipadatkan lagi dengan plester cokelat. Masing-masing bungkusan seberat satu kilogram. Dua di antaranya dibungkus plastik transparan dengan kertas kuning yang bertuliskan komposisi racikan. Ternyata, pengirim menyamarkan ganja itu sebagai obat tradisional, seperti yang tertulis dalam manifes pengiriman barang.
Menurut pengakuan Hendri, ganja itu merupakan pesanan Hr. “Namun informasi ini masih kami kembangkan,” kata Ade. Polresta Pontianak bekerja sama dengan Polda Aceh menyidik sindikat pengedar ganja lintas provinsi itu.
Ade mengimbau pihak ekspedisi berhati-hati memeriksa barang kiriman dari konsumen. Dia berharap jasa ekspedisi mempunyai teknis khusus untuk mendeteksi barang kiriman konsumennya. Jika tidak, jasa ekspedisi bisa menjadi sarana transaksi ilegal.