Tragedi Salim Kancil, Kejaksaan Sudah Terima 15 Berkas
Editor
Zacharias wuragil brasta k
Rabu, 25 November 2015 14:52 WIB
TEMPO.CO, Lumajang - Kejaksaan Negeri Lumajang masih terus meneliti berkas tragedi Salim Kancil yang terjadi di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Dari 15 berkas yang diserahkan kepada Kejaksaan, baru satu berkas yang sudah dinyatakan lengkap (P-21).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Naimullah menjelaskan, 15 berkas itu terdiri atas kasus pembunuhan, pengeroyokan, penambangan liar (illegal mining), serta pengancaman. "P-21 baru satu, illegal mining atas nama (Kepala Desa) Hariyono," kata Naimullah saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Lumajang, Rabu, 25 November 2015.
Adapun belasan berkas lainnya masih dipelajari. Itu, Naimullah menambahkan, tidak termasuk berkas yang belum diterima, "Seperti kasus pengancaman serta DPO (buronan) yang baru tertangkap."
Naimullah mengatakan ada beberapa berkas yang sebelumnya P-19 atau dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik kepolisian, tapi kemudian dikembalikan lagi ke Kejaksaan. Kejaksaan, menurut Naimullah, tidak mematok target waktu penyelesaian. "Kalau sudah lengkap, kami tetapkan P-21. Secepatnya kami lakukan," ujar Naimullah.
Dari 15 berkas tersebut, enam berkas terkait dengan pembunuhan Salim Kancil, empat berkas illegal mining, empat berkas pengeroyokan terhadap Tosan, dan satu berkas pengancaman. Dari sekitar 30 lebih tersangka kasus di Selok Awar-awar ini, ada beberapa yang terlibat dalam tiga kasus tindak pidana sekaligus, baik pembunuhan, pengeroyokan, maupun illegal mining.
Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Argo Yuwono juga menyebutkan ada pengembalian berkas dari Kejaksaan Negeri Lumajang untuk dilengkapi. Dia mengatakan akan ada tambahan atas berkas-berkas itu. "Berkas tindak pidana pencucian uang saat ini sudah selesai diperiksa,” tuturnya, Selasa, 24 November 2015.
Ketika ditanya terkait dengan penambahan jumlah tersangka, Argo mengatakan belum ada. Begitu pula dengan jumlah tersangka atau terperiksa dari Kepolisian yang tersangkut kasus yang sama.
Kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan terjadi pada Sabtu pagi, 26 September 2015. Dua warga Desa Selok Awar-awar itu menjadi korban penyiksaan lebih dari 30 orang pro-penambangan pasir liar di Pantai Watu Pecak.
Salim Kancil ditemukan tewas di jalan dekat makam desa setempat setelah sebelumnya sempat dijemput dari rumahnya dan disiksa di balai desa. Sedangkan Tosan mengalami luka serius dan sempat menjalani perawatan dan operasi di Rumah Sakit Saiful Anwar, Kota Malang.
Polisi telah menangkap dan menahan 38 tersangka terkait dengan kasus di Desa Selok Awar-awar. Di antaranya Hariyono, Kepala Desa Selok Awar-awar. Selain diduga sebagai aktor intelektual pembunuhan Salim Kancil dan pengeroyokan Tosan, Hariyono diduga melakukan tindak pidana illegal mining di Pantai Watu Pecak dan juga pencucian uang.
DAVID PRIYASIDHARTA | SITI JIHAN SYAHFAUZIAH