Suap OC Kaligis, Ketua PTUN Medan Dituntut 4 Tahun Bui

Reporter

Editor

Zed abidien

Kamis, 19 November 2015 16:04 WIB

Ketua Hakim PTUN Medan (nonaktif) Tripeni Irianto Putro menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan Terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 12 November 2015. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara kepada Tripeni Irianto Putro, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan perintah terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Denda Rp 300 juta. Apabila tidak mampu membayar, diganti dengan pidana 5 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum Wiraksajaya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 19 November 2015.

Pasal yang dikenakan kepada Tripeni adalah Pasal 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 juncto Pasal 64 ayat 1 kesatu KUHP. Jaksa mengatakan Tripeni secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut jaksa, tidak ada hal yang memberatkan dalam tuntutan Tripeni. Sedangkan hal meringankan adalah Tripeni menjadi saksi pelaku atau justice collaborator dan bekerja sama dengan KPK dalam mengungkap kasus ini. "Saudara sopan di persidangan dan memiliki tanggung jawab keluarga."

Jaksa menduga Tripeni menerima suap dari pengacara Otto Cornelis Kaligis sejumlah Sin$ 5.000 dan US$ 15.000. Uang ini diberikan secara bertahap. Pertama, Tripeni menerima dari Kaligis senilai Sin$ 5.000 di ruang kerjanya, April lalu. Kedua, ia menerima US$ 10 ribu saat Kaligis mendaftarkan perkaranya pada 5 Mei. Terakhir, ia menerima dari M. Yagari Bhastara alias Gary—anak buah Kaligis—sejumlah US$ 5.000 setelah perkara Kaligis diputus.

Tripeni adalah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Ia juga menjadi ketua majelis hakim dalam perkara gugatan OC Kaligis dan kliennya di PTUN Medan. Klien Kaligis adalah Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis. Kaligis mendampingi Fuad setelah diminta oleh Gubernur Sumatera Utara—kini nonaktif—Gatot Pujo Nugroho.

Kaligis menggugat kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang memanggil Fuad untuk memberikan keterangan terkait dengan kasus Gatot Pujo. Yakni dugaan korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013. Uang suap kepada Tripeni berasal dari Gubenur Gatot Pujo dan istrinya, Evy Susanti. Pemberian kepada Tripeni untuk mempengaruhi putusan majelis hakim yang dia ketuai.

Selain Tripeni, dua anggota majelis hakim juga menerima uang. Yakni Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing US$ 5.000, serta panitera perkara Syamsir Yusfan senilai US$ 2.000.

Mereka sepakat mengabulkan sebagian gugatan Kaligis pada 7 Juli 2015. Dua hari kemudian, KPK menangkap tangan Tripeni, Dermawan, Amir Fauzi, dan panitera Syamsir. Mereka dibawa ke KPK bersama-sama Gary di Medan pada 9 Juli 2015. Mereka adalah tiga majelis hakim dan panitera ini, serta pengacara dan anak buah Kaligis, Gary.

REZKI ALVIONITASARI

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

16 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

18 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya