Said Agil Akui Terima Rp 4,5 Miliar

Reporter

Editor

Senin, 9 Januari 2006 21:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Menteri Agama Said Agil Husein Al Munawar, terdakwa perkara dugaan korupsi Dana Abadi Umat (DAU) dan Dana Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), mengaku mendapatkan dana sebesar Rp 4,5 miliar selama menjadi Menteri Agama periode 2002-2004.Dana itu merupakan akumulasi dana taktis uang lelah, uang transport, uang honor, insentif, dan tunjangan lain di luar gajinya sebagai Menteri Agama. Ia membenarkan pernyataan Jaksa Penuntut Umum tentang dana Rp 4,5 miliar itu dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/1).Said Agil mengaku tidak ingat besarnya dana taktis dan tunjangan lain yang diterimanya setiap bulan. "Yang resmi saya mendapat Rp 10 juta dari BPIH dan Rp 15 juta dari Ketua Badan Pengelola DAU setiap bulan di luar gaji sebesar Rp 19,9 juta dari Sekretariat Negara," ujar Said.Namun, Said Agil menyatakan, semua uang yang diterimanya telah sesuai prosedur kepegawaian. "Uang lelah, insentif honor, transport, uang rapat, uang lembur, dan lain-lain masuk komponen tidak langsung operasional pusat belanja pegawai. Semua itu masuk komponen BPIH," kata Said. Dia menegaskan tidak menumpuk harta selama menjadi menteri. Saat ini kata dia, dana di rekeningnya hanya Rp 56 juta. Said juga mengatakan, pengelolaan DAU selalu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17/1999 tentang Ibadah Haji. Tapi undang-undang itu, menurut Said, tidak dijabarkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), melainkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22/2001 tentang pengelolaan DAU dan BPIH. "Keppres itu mengizinkan Menteri Agama menetapkan kebijakan," kata Said. Jaksa Penuntut Umum, Ranu Mihardja, menilai, Said Agil selalu berkilah hanya menjalankan Keppres Nomor 22/2001 terutama pasal 8 yang menurut Said membolehkannya membuat kebijakan. Tapi, menurut Ranu, pasal 8 Keppres itu secara ekspilisit menyatakan Menteri Agama hanya bisa menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas Badan Pengelola untuk DAU dan BPIH.Ranu berpendapat, Said salah menginterpretasikan Keppres tersebut. Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan banyaknya keputusan Menteri Agama yang memungkinkan Said bertindak sendiri. "Misalnya pada pasal 10 ayat 6 Keputusan Menteri Agama Nomor 484/2001 yang berbunyi bantuan kegiatan atas kebijakan Menteri Agama," ujar Ranu.Namun Said mengatakan, kebijakan yang diambilnya selalu bersifat bottom up. "Semuanya dibicarakan bersama direktur jenderal," ujarnya.thoso priharnowo

Berita terkait

Khotbah Salat Ied di Istiqlal: Islam Indonesia Ramah Terhadap Budaya Lokal

5 Juni 2019

Khotbah Salat Ied di Istiqlal: Islam Indonesia Ramah Terhadap Budaya Lokal

Khotbah salat Ied di Istiqlal, mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar mengatakan Islam Indonesia ramah terhadap budaya lokal.

Baca Selengkapnya

Jokowi Salat Idul Fitri di Istiqlal, Khatib Ingatkan Pentingnya Saling Memaafkan

5 Juni 2019

Jokowi Salat Idul Fitri di Istiqlal, Khatib Ingatkan Pentingnya Saling Memaafkan

Presiden Jokowi melaksanakan salat Idul Fitri 1440 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Salat Ied di Istiqlal, Khatib Angkat Tema Membangun Kebersamaan

5 Juni 2019

Salat Ied di Istiqlal, Khatib Angkat Tema Membangun Kebersamaan

Khatib Said Agil Husin Al Munawar mengangkat tema membangun kebersamaan dalam Salat Ied di Istiqlal hari ini.

Baca Selengkapnya

300 Penganut Syiah Mengungsi di GOR Sampang

3 Januari 2012

300 Penganut Syiah Mengungsi di GOR Sampang

Diduga ada jawara-jawara yang memboncengi warga dengan motif politik ataupun ekonomi, namun mengatasnamakan konflik Sunni-Syiah.

Baca Selengkapnya

Hakim Tolak Keberatan Pengacara Said Aqil

24 Oktober 2005

Hakim Tolak Keberatan Pengacara Said Aqil

Majelis hakim perkara korupsi Dana Abadi Umat dengan terdakwa Said Agil Husein al-Munnawar menolak eksepsi penasihat hukum mantan Menteri Agama itu dan menyatakan persidangan bisa dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya

Calon Tersangka Ketiga Kasus Haji, Bendahara DAU

28 Juli 2005

Calon Tersangka Ketiga Kasus Haji, Bendahara DAU

Wakil Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Brigadir Jenderal Indarto menyatakan, pekan depan penyidik akan melimpahkan berkas penyidikan mantan Menteri Agama Said Agil Husein Al-Munawar, dan Taufiq Kamil kepada Jaksa. Ada calon tersangka ketiga, Bendahara DAU.

Baca Selengkapnya

Taufikurahman Siap Beri Keterangan Soal Dana Umat

14 Juli 2005

Taufikurahman Siap Beri Keterangan Soal Dana Umat

Anggota DPR Taufikurahman Saleh mengaku telah dipanggil polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus korupsi Dana Abadi Umat.

Baca Selengkapnya

Permohonan Penangguhan Penahanan Said Agil Ditolak

8 Juli 2005

Permohonan Penangguhan Penahanan Said Agil Ditolak

Penyidik ingin secepatnya menyelesaikan berkas perkara penyidikan kasus tersebut.

Baca Selengkapnya

Mantan Menteri Agama Dibesuk Keluarganya

2 Juli 2005

Mantan Menteri Agama Dibesuk Keluarganya

Mantan Menteri Agama Said Agil Husein Al Munawar Hari ini dibesuk istri dan keluarganya. Said Agil mulai ditahan di Rutan Mabes polri sejak 23 juni 2005. Mantan Menteri Agama pada pemerintahan Megawati Sukarnoputri itu diduga terlibat penyelewengan dana abadi umat (DAU) yang dikumpulkan oleh Departemen Agama dari sisa biaya perjalanan ibadah haji.

Baca Selengkapnya

PBNU Siap Kembalikan Uang dari Dana Umat

27 Juni 2005

PBNU Siap Kembalikan Uang dari Dana Umat

PBNU menerima dana sebesar Rp 500 juta, Muhammadiyah Rp 500 juta, dan Majelis Ulama Indonesia Rp 5 miliar.

Baca Selengkapnya