Draf RUU Pemerintahan NAD Diserahkan ke DPR Pekan Ini
Reporter
Editor
Minggu, 8 Januari 2006 16:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah segera menyampaikan draf Rancangan Undang Undang (RUU) Pemerintahan Nanggroe Aceh Darussalam ke Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Menteri Dalam Negeri, Muhammad Ma'ruf, pembahasan draf dengan tim perumus dari DPRD NAD dan komponen lainnya sudah rampung. "Kami akan serahkan pekan ini kepada DPR," kata dia kepada pers di Lapangan Monumen Nasional, Minggu (8/1).Ma'ruf mengatakan, pemerintah ingin agar para pejabat kepala daerah di provinsi paling Barat ini segera definitif. Artinya, para kepala daerah itu bukan lagi sementara tapi merupakan hasil pilihan rakyat Aceh lewat proses pemilihan kepala daerah. "Banyak kepala daerah di Aceh yang sudah terlalu lama sebagai pejabat," kata dia. Ia mengatakan, rampungnya pembahasan draf RUU itu di DPR akan mempercepat pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Aceh. Pemerintah tetap akan berupaya mencapai tenggat pelaksanaan pemilihan gubernur Aceh, paling lambat akhir April, seperti tercantum dalam nota kesepahaman antara RI dan GAM. Namun, ini juga perlu mempertimbangkan realitas proses pengesahan RUU di DPR. Mengenai salah satu poin isi draf RUU yaitu pembentukan partai politik lokal, Ma'ruf mengatakan hal itu memang akan dibentuk. Masa pembentukannya, lanjut dia, masih cukup waktu yaitu sekitar satu setengah tahun sejak penandatanganan nota kesepahaman. Ia optimis pembahasan RUU lancar.Seperti diketahui, RUU Pemerintahan NAD merupakan salah satu implementasi dari butir nota kesepahaman RI dan GAM di Helsinki Finlandia pada 15 Agustus tahun lalu. Dengan perdamaian ini, para mantan GAM memiliki hak politik yang sama dengan masyarakat lainnya untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Budiriza