Bidik Tersangka Baru Century, KPK Tunggu Salinan Putusan MA

Reporter

Editor

Elik Susanto

Senin, 16 November 2015 21:05 WIB

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, 20 Februari 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan korupsi Bank Century tak berhenti pada Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemis.

"Terkait kasus Century yang heboh, sudah kami proses terkait dengan Budi Mulya. Memang ada rekan-rekannya," ujar Pandu saat berdiskusi di gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Jakarta, Senin, 16 November 2015. Tapi, kata Pandu, semua baru diproses setelah KPK mendapat salinan putusan Budi Mulya dari Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung memperberat vonis bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Budi Mulya dari 12 tahun menjadi 15 tahun. Putusan tersebut diketuk pada 8 April 2015. Majelis kasasi putusan itu diketuai hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota M.S. Lumme dan M. Askin.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menilai pemberian FPJP yang dilakukan Budi Mulya tidak disertai itikad baik. Akibatnya, negara rugi senilai Rp 8 triliun.

Menurut majelis kasasi, Bank Century merupakan bank yang sudah ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemis dan diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan pada 21 November 2008. Namun Budi Mulya dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia malah memberikan kucuran dana kepada bank itu.

Kebijakan penyelamatan Bank Century diambil atas peran para Dewan Gubernur Bank Indonesia, seperti Miranda Goeltom, Muliaman Hadad, Hartadi A. Sarwono, Ardhayadi M., Gubernur BI (saat itu) Boediono, dan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede.

Menurut Pandu, KPK menunggu salinan resmi putusan MA untuk dijadikan dasar penyelidikan baru. "Di sinilah kami bisa lihat peran yang lain-lainnya. Tanpa putusan ini, kami menerka-nerka. Lebih baik kami menunggu," kata Pandu.

Pada 17 Juli 2014 lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Budi Mulya dengan pidana 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman untuk mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Budi Mulya itu menjadi 12 tahun penjara.




LINDA TRIANITA

Berita terkait

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

6 menit lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

1 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

1 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

2 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

5 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

8 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

10 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

16 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

20 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya