Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini memberi penjelasan tentang sejumlah produk yang dipamerkan di area Paviliun Surabaya pada Pameran Popcon Asia 2015 di Senayan, Jakarta, 8 Agustus 2015. Selain menjadi pembicara pada sesi Talkshow, Risma memamerkan beberapa karya kreatif pemuda di Paviliun Surabaya, serta mendeklarasikan Surabaya sebagai Kota Kreatif pada Popcon Asia 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Surabaya - Bekas Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bisa bernapas lega setelah Kepolisian Daerah Jawa Timur mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin kemarin. Kejaksaan Jawa Timur sempat menyatakan bahwa Risma telah berstatus sebagai tersangka kasus penyalahgunaan jabatan dalam pemindahan tempat penampungan sementara pedagang Pasar Turi, Surabaya yang diadukan oleh investor PT Gala Bumi Perkasa.
Namun Risma enggan membicarakan status tersangka yang dianulir polisi itu saat mengisi ceramah di depan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Surabaya, Selasa, 27 Oktober 2015. "Saya bersyukur bisa hadir di sini. Saya khawatir karena tersangka enggak jadi diundang," kata Risma saat membuka studiumgeneral bertema Penguatan Ekonomi Metropolis.
Risma lebih banyak berbagi soal upayanya mengembangkan perekonomian Surabaya, seperti pemberian gelar pahlawan ekonomi kepada individu-individu yang dinilai mampu membangkitkan perekonomian. Risma juga menyinggung pelatihan-pelatihan binis yang dia adakan, termasuk di kawasan eks lokalisasi Gang Dolly.
"Seringkali kita merasa kita bukan bangsa pebisnis. Bisnis untuk etnis ini, ekonomi untuk etnis ini. Seringkali kita mempersepsikan begitu, padahal tidak," ujarnya.
Usai mengisi acara, Risma mengunci mulut meski terus dicecar pertanyaan wartawan seputar status tersangkanya yang dicabut. Risma pura-pura tidak mendengar dan sibuk mengunjungi lapak bazaar mahasiswa di luar gedung.
Sebelumnya, polisi mengeluarkan SP3 atas nama Tri Rismaharini. Surat bernomor B/415-A/X/2015/Ditreskrimum itu dibuat polisi pada Senin, 26 Oktober 2015. Surat yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tersebut dibuat atas rujukan Pasal 109 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, SP3 tersebut dibuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/852/V/2015/UM/SPKT 21 Mei 2015 atas nama pelapor Adhy Samsetyo (PT Gala Bumi Perkasa) tentang tindak pidana seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan sesuatu bangunan berupa tempat penampungan sementara eks pedagang Pasar Turi eks korban kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP, yang diduga dilakukan Risma.
Kemensos Lakukan Asesmen Biopsikososial Terhadap 284 ODGJ
1 hari lalu
Kemensos Lakukan Asesmen Biopsikososial Terhadap 284 ODGJ
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumba Timur, untuk memastikan penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)