Lalai Soal Kasus Risma, Kapolri Hanya Tegur Penyidik

Reporter

Senin, 26 Oktober 2015 23:01 WIB

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengamati aneka karya yang dipamerkan pada Pameran Popcon Asia 2015 di Senayan, Jakarta, 8 Agustus 2015. Selain menjadi pembicara pada sesi Talkshow, Risma memamerkan beberapa karya kreatif pemuda di Paviliun Surabaya, serta mendeklarasikan Surabaya sebagai Kota Kreatif pada Popcon Asia 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti mengakui adanya kelalaian penanganan kasus yang melibatkan mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini ini. "Ya memang ada kelalaian, yaitu terlambat menyerahkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) kepada kejaksaan," kata Bandrodin saat dijumpai di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Jakarta, Senin, 26 Oktober 2015.

Atas kelalaiannya itu, Kapolri menyebutkan bahwa sejauh ini kepolisian hanya memberikan teguran kepada tim penyidik atas kelalaian tersebut. "Penyidiknya kami tegur," kata Badrodin Haiti. Badrodin Haiti menjelaskan bahwa pemberitaan yang menyebutkan dijadikannya Risma sebagai tersangka terjadi akibat adanya keterlambatan dalam penyeraham Surat Perintah Dimulainya Penyidikan kepada kejaksaan. "Dari hasil gelar perkara diputuskan bahwa perkara tersebut memang tidak memenuhi unsur tindak pidana," kata Badrodin.

Badrodin mengatakan penanganan kasus yang melibatkan Walikota Surabaya itu sudah dilakukan sejak Mei lalu, termasuk pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi. Pada 25 September lalu kepolisian melakukan gelar perkara dan memang tidak ditemukannya unsur pidana. Karena itulah kepolisian mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan Hanya saja, penerbitan SP3 memerlukan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP). Surat itu, kata Badrodin, baru dikirim pada tanggal 29 September lalu. "Ada surat penghentian yang kami buat tapi belum dikirim ke kejaksaan," kata Badrodin.

Badrodin mengatakan bahwa seharusnya SP3 harusnya sudah langsung diterbitkan setelah ditemukannya bukti bahwa Risma tidak bersalah seusai gelar perkara. Namun, yang jadi persoalan, SPDP belum juga dikirimkan ke kejaksaan dan baru dikirimkan pada tanggal 29 September. SP3 baru bisa diterbitkan kalau sudah ada SPDP. Dalam penerbitan SP3, Direktorat Kriminal Umum saat itu sudah dimutasikan pada tanggal 22 September, sedangkan penggantinya sedang melaksanakan ibadah haji.

Mantan walikota Surabaya Tri Rismaharini diberitakan menjadi tersangka dalam perkara penyalahgunaan wewenang terhadap pemindahan kios sementara pedagang Pasar Turi Surabaya. Ia dijerat Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penyalahgunaan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu. Banyak pihak yang menduga mencuatnya pemberitaan Risma karena ada kaitannya terkait pencalonan dirinya sebagai inkumben dalam Pilkada mendatang.

LARISSA HUDA

Berita terkait

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

3 hari lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

9 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

11 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

25 hari lalu

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.

Baca Selengkapnya

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

45 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.

Baca Selengkapnya

Posko Pengaduan THR Buruh Dibuka YLBHI Surabaya dan Serikat Buruh

46 hari lalu

Posko Pengaduan THR Buruh Dibuka YLBHI Surabaya dan Serikat Buruh

Pada Permenaker 6/2016, diatur bahwa THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

8 Februari 2024

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya

Baca Selengkapnya

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

6 Februari 2024

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

Eri Cahyadi dinilai sejalan dengan semangat Pemuda Muhammdiyah menjadikan Surabaya yang maju dan religius.

Baca Selengkapnya

Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

12 Januari 2024

Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

Puluhan ribu umat Kristiani memeriahkan malam Natal di Taman Surya

Baca Selengkapnya

Ada Beasiswa Gandeng Kampus Top Jatim, Mengapa Banyak yang Tak Memanfaatkan?

6 November 2023

Ada Beasiswa Gandeng Kampus Top Jatim, Mengapa Banyak yang Tak Memanfaatkan?

Pimpinan DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat menjalankan program unggulan Beasiswa Pemuda Tangguh untuk jenjang SMA.

Baca Selengkapnya