KPK Sebut Dewie Yasin Limpo Baru Terima Suap 50 Persen
Editor
Anton Septian
Rabu, 21 Oktober 2015 18:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo, resmi menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua. Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan Dewie menerima besel Sin$ 177.700 atau Rp 1,7 miliar, pemberian pertama suap tersebut.
"Dari info awal, pemberian ini yang pertama. Rencananya, akan ada pemberian lain," kata Johan di kantornya, Rabu, 21 Oktober 2015. Menurut dia, pemberian pertama tersebut sebesar 50 persen dari nilai komitmen. "Mau dibayar selanjutnya."
Johan mengatakan proyek ini ada di pos anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bermitra dengan Dewie di Komisi Energi. Menurut Johan, untuk mendapatkan alokasi anggaran proyek tahun 2016 itu, seorang pengusaha yakni Septiadi bersama Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Deiyai Irenius Adii menyuap politilkus Hanura tersebut. Johan mengatakan nilai proyek ini miliaran rupiah. (Lihat video Inilah Adik Gubernur Sulsel, Dewie Yasin Limpo Yang Tertangkap KPK)
Johan mengaku masih mendalami adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. "Apakah ada lihak lain yang terlibat, tentu ini pengembangan, tapi bisa saja ini lobi pribadi," kata dia.
Selain Dewie, KPK menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah sekretaris pribadi Dewie yakni Rinelda Bandaso dan staf ahli Dewie bernama Bambang Wahyu Hadi. Dewie beserta anak buahnya dijerat sebagai penerima sehingga dianggap melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dua tersangka lain yakni Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai Iranius dan seorang pengusaha Septiadi. Keduanya merupakan pemberi suap sehingga dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kasus ini bermula saat KPK menangkap Rinelda, dua orang pengusaha yakni Septiadi dan Hari, ajudan Septiadi bernama Depianto, Irenius, serta satu sopir mobil rental. Mereka dicokok di salah satu rumah makan di kawasan Kelapa Gading pada pukul 17.45 WIB. "Mereka ditangkap setelah serah terima antara SEP dan HAR kepada RB," kata Johan. Penyidik mengamankan duit dalam bentuk dolar Singapura pecahan 1.000 dan 50 senilai Sin$ 177.700. Mereka kemudian digelandang ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Pada waktu yang hampir bersamaan atau pukul 19.00 WIB, tim penyelidik dan penyidik lainnya menangkap Dewie dan Bambang di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta. Penyidik beruntung masih sempat menangkap adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo itu. Sebab, pesawat yang akan ditumpangi Dewie tujuan ke Makassar yang dijadwalkan terbang pukul 18.00 WIB itu ditunda keberangkatannya (delayed).
Penangkapan ini tanpa perlawanan. Keduanya langsung digelandang ke gedung komisi antirasuah. Hingga kini, kelima tersangka itu masih menjalani pemeriksaan intensif. Sedangkan pihak lain yang ditangkap dan tidak berstatus tersangka sudah diperbolehkan pulang.
LINDA TRIANITA