Pemerintah Garap Lagi RUU Perampasan Aset Tindak Pidana  

Reporter

Editor

Abdul Manan

Kamis, 15 Oktober 2015 12:52 WIB

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM mengadakan Sosialisasi RUU Tentang Perampasan Aset Tindak Pidana di kantor Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, 15 Oktober 2015. TEMPO/Rezki Alvionitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempersiapkan lagi Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Untuk menjaring masukan dari masyarakat, Kementerian Hukum menggelar sosialisasi rancangan itu di Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis 15 Oktober 2015. "Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau lisan dalam pembentukan perundang-undangan. Salah satu cara untuk itu melalui kegiatan sosialisasi," kata pejabat Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Markus Harjanto, dalam acara sosialisasi itu.

Sosialisasi tersebut dihadiri wakil dari Kejaksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta akademikus. Keterlibatan masyarakat dalam penyusunan undang-undang, ucap Harjanto, tercantum pada Pasal 88 dan 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.

Dalam acara itu, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Widodo Ekatjahjana menuturkan RUU ini awalnya diprakarsai PPATK pada 2009. RUU ini sudah sempat disampaikan kepada presiden pada 2014 dan diharmonisasi di Deputi Perundang-undangan di Istana Negara. Tapi rancangan itu ditolak karena alasan substansi.

Menurut Widodo, undang-undang ini penting untuk mendukung pemberantasan korupsi. "Harapan kami, pada 2016 bisa didorong dan dipercepat agar RUU ini bisa digarap dan menjadi satu agenda kita untuk memperkuat lembaga penegakan hukum dalam mengelola dan mengamankan aset-aset tindak pidana yang selama ini belum dikelola secara optimal," kata Widodo.

Ketua Tim Penyusun RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Suhariyono A.R. berujar, rancangan ini dibuat karena sistem hukum di Indonesia belum memiliki ketentuan khusus yang mengatur tentang perampasan aset hasil tindak pidana tanpa putusan pengadilan dalam perkara pidana. Undang-undang ini akan mengatur ketentuan soal penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan aset tindak pidana. "Sekaligus mengatur pengelolaannya," ucapnya.

REZKI ALVIONITASARI




Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

5 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

1 hari lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

2 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

3 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

3 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

4 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

4 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

5 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

5 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya