Calon Bupati Belu 4 Kali Mangkir Jadi Saksi Perkara Korupsi
Editor
Abdul Djalil Hakim.
Jumat, 9 Oktober 2015 13:49 WIB
TEMPO.CO, Kupang - Calon Bupati Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Valens Pareira, terus mangkir untuk hadir sebagai saksi persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.
Kasus korupsi itu berkaitan dengan penyalahgunaan dana program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya tahun 2012 senilai Rp 44,8 miliar. Dana itu untuk membangun 6.880 unit rumah.
Terdakwa dalam kasus korupsi tersebut adalah Fransiskus Gregorius Silvester dan mantan Kepala Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Belu, Yustinus Berek. Adapun Valens Pareira, saat proyek itu dikerjakan, menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Belu yang ikut mengetahui pelaksanaan proyek tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Atambua, Kabupaten Belu, Wahyu, menegaskan akan kembali memanggil Valens Pareira agar hadir di pengadilan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. "Dia sudah empat kali dipanggil, tapi selalu mangkir," katanya, Jumat, 9 Oktober 2015.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT John Purba mengatakan akan menjemput paksa Valens Pareira. Proses persidangan perkara itu sudah ditunda hingga empat kali karena ketidakhadiran Valens Pareira. “Saya sudah perintahkan jaksa penuntut umum untuk menjemput paksa saksi," ujarnya.
Penasihat hukum Yustinus Berek, Helio Araujo, merasa kecewa atas sikap Valens Pareira yang mengabaikan kewajibannya sebagai saksi dalam persidangan di pengadilan. "Sudah empat kali dipanggil sebagai saksi, tapi dia tak pernah penuhi panggilan itu," tuturnya.
Menurut Helio, sikap Valens Pareira melanggar undang-undang. Berdasarkan Pasal 244 KUHP, saksi yang tidak bersedia memberikan keterangan meski sudah dipanggil secara patut diancam dengan hukuman 9 bulan penjara. "Jika dipanggil lagi dan dia tidak datang, jaksa bisa menjeratnya dengan pasal itu," ucapnya.
Helio menegaskan sikap mangkir Valens Pareira telah menghambat kelancaran proses persidangan. Keterangannya sangat penting karena Valens merupakan ketua kelompok kerja proyek itu. "Valens juga mengetahui sisa uang proyek, sehingga harus menjelaskan ke mana sisa uang itu," ujarnya. Dia juga setuju dengan sikap tegas Kejaksaan yang akan menjemput Valens secara paksa. Hingga berita ini ditulis, Valens Pareira belum bisa dimintai konfirmasi.
YOHANES SEO