TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Indrianto Seno Adji, mengatakan, bersikerasnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang ingin merevisi Undang-Undang KPK, menimbulkan persepsi stigma kelembagaan DPR yang seolah khawatir dengan tindakan hukum KPK.
Indrianto menjelaskan, keberadaan KPK ini sebagai buah reformasi. "Sesuai amanat TAP MPR No. VIII Tahun 2001," kata dia melalui pesan WhatsApp, Kamis 8 Oktober 2015. Dalam peraturan ini, kata dia, Pasal 2 butir 6, memerintakan untuk membentuk KPK. "Dan amanat tersebut sama sekali tidak memberikan limitasi masa berlakunya KPK," ujar dia.
Menurut Indrianto, beberapa anggota DPR yang mendukung revisi undang-undang ini, jelas mencederai semangat reformasi. "Dalih mereka memberikan penguatan KPK, tapi justru malah mereduksi dan mengamputasi kewenangan-kewenangan KPK," ucap dia.
Sejumlah anggota DPR mengusulkan agar UU KPK direvisi. Fraksi yang paling ngotot adalah PDIP. Dalam draf revisi tersebut, DPR mengusulkan agar KPK bisa dibubarkan dalam 12 tahun. Selain itu, sejumlah kewenangan KPK seperti penututan juga diamputasi.
REZKI ALVIONITASARI
Berita terkait
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
4 jam lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
6 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
14 jam lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
1 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
1 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
1 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
1 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
2 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
2 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca Selengkapnya