MK Perbolehkan Pilkada Calon Tunggal, KPU Blitar Kelabakan

Reporter

Selasa, 29 September 2015 21:20 WIB

ANTARA/Basri Marzuki

TEMPO.CO, Blitar – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Imron Nafifah, mengaku belum punya gambaran teknis soal pelaksanaan pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal seperti yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, Selasa 29 September 2015. Selain itu, pengadaan alat peraga kampanye yang harus melalui mekanisme lelang menjadi kendala tersendiri di tengah mepetnya waktu.

Walhasil, proses tahapan pilkada yang wajib dijalani KPU Blitar makin rumit. Sampai saat ini, Pilkada Blitar hanya diikuti pasangan inkumben Rijanto-Marhaenis Urip Widodo. “Pengadaan alat peraga kampanye yang harus melalui proses tender itu jadi kendala utama kami,” kata Nafifah kepada Tempo, Selasa, 29 September 2015.

Masalah lain yang dihadapi KPU Kabupaten Blitar adalah mengenai sosialisasi pasangan calon kepada masyarakat lantaran waktunya sangat mendesak. Apalagi mekanisme debat calon yang menjadi parameter masyarakat untuk mengukur kemampuan kandidat menjadi tak ada karena calon yang ada tidak punya lawan.

Karena itu Nafifah berharap segera diterbitkan petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis penyelenggaraan pilkada oleh KPU pusat yang bersifat khusus. Sebab, tahapan secara wajar sudah tak mungkin lagi bisa dilakukan dalam waktu mepet. ”KPU pusat bisa saja memberikan keistimewaan mekanisme karena ini baru pertama kali di Indonesia,” kata Nafifah.

Di sisi lain KPU Kabupaten Blitar mengkhawatirkan munculnya gerakan golput oleh pihak-pihak yang tak menginginkan pasangan calon tunggal tersebut menang. Sebab dalam pilkada calon tunggal opsi yang diberikan kepada pemilih dalam kertas suara hanya “ya”atau “tidak." Jika jumlah penolaknya lebih besar maka pasangan tersebut tak bisa ditetapkan sebagai pemenang meski tak punya lawan.

Hanya saja hingga kini belum ditetapkan berapa persentase minimal perolehan suara yang harus dikantongi Rijanto - Marheinis agar bisa ditetapkan sebagai pemenang. Namun partai pengusung mereka, PDI Perjuangan dan Gerindra, akan bekerja keras mempersiapkan calon pemilih dalam waktu singkat ini.

Ketua tim pemenangan pilkada Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Blitar Imron Rosadi mengatakan partainya bersama koalisi delapan parpol lain yang tak mendukung Rijanto – Marheinis akan melakukan perlawanan politik. Hingga saat ini mereka tetap berkomitmen menjadi rival pasangan petahana itu dan akan menghadang pada pilkada mendatang dengan memilih opsi "tidak." “Bisa seperti itu,” kata Imron.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi memutuskan referendum warga bagi pilkada yang hanya diikuti oleh satu calon. Mahmakah menilai jika pilkada ditunda karena kurangnya calon, maka akan menghapus hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih. Mahkamah juga menilai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada juga tidak memberikan jalan keluar seandainya syarat-syarat calon tidak terpenuhi.

HARI TRI WASONO

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

59 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Ledakan di Blitar, 1 Meninggal dan 3 Orang Tertimbun

20 Februari 2023

Ledakan di Blitar, 1 Meninggal dan 3 Orang Tertimbun

Polisi masih berjaga di lokasi kejadian ledakan dan bau bahan kimia pembuatan petasan sisa ledakan masih tercium lumayan kuat.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya