Penyuap Mantan Kepala Bappebti Dihukum 2 Tahun Penjara

Reporter

Senin, 28 September 2015 15:07 WIB

Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta nonaktif Sherman Rana Khrisna (kanan) dan Direktur nonaktif Bihar Sakti Wibowo turun dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 12 Mei 2015. KPK menyatakan bahwa berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P21 atas kasus penyuapan Rp 7 miliar kepada mantan Kepala Bappebti Kemendag Syahrul Raja Sempurnajaya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Hasan Wijaya, hari ini, 28 September 2015. Mantan Komisaris Utama PT Bursa Berjangka Jakarta itu juga dihukum dengan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ketua majelis hakim, Ibnu Basuki W., mengatakan Hasan Wijaya terbukti menyuap mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya sebesar Rp 7 miliar. Suap tersebut terkait dengan pengurusan izin usaha PT Indokliring Internasional, lembaga kliring berjangka milik PT Bursa Berjangka Jakarta, di Bappebti. Ketika suap ini diberikan pada 2012, Syahrul Sempurnajaya menjabat Kepala Bappebti.

Ibnu Basuki menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun hal yang meringankan terdakwa karena belum pernah dihukum dan alasan kesehatan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Hasan Wijaya tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hasan Wijaya menerima putusan ini. Pengacara Hasan Wijaya, Tito Hananta Kusuma, mengatakan kliennya menerima putusan tersebut dengan alasan usia dan kesehatan. "Saat ini Pak Hasan berumur lebih dari 60 tahun dan sakit ginjal. Untuk datang ke pengadilan saja perlu memakai kursi roda. Sekarang pun ia harus menjalani program cuci darah tiga kali seminggu," kata Tito di pengadilan seusai pembacaan putusan. Adapun jaksa penuntut umum Kemas Abdul Roni menyatakan masih pikir-pikir dengan vonis ringan majelis hakim tersebut.

Dalam kasus ini, Syahrul Raja Sempurnajaya telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan di pengadilan tindak pidana korupsi karena terbukti memeras, menerima suap serta melakukan pencucian uang dan gratifikasi, pada November tahun lalu.

INEZ CHRISTYASTUTI HAPSARI

Berita terkait

Gus Muhdlor Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi, Subandi jadi Plt Bupati Sidoarjo

16 menit lalu

Gus Muhdlor Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi, Subandi jadi Plt Bupati Sidoarjo

KPK menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD)

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

43 menit lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

2 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

8 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

2 hari lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

3 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

4 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

5 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

5 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya