111 Petugas LP Diberi Sanksi, Umumnya karena Terima Suap
Editor
Nurdin Saleh TNR
Sabtu, 26 September 2015 15:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi, mengatakan sebanyak 111 petugas LP dijatuhi sanksi akibat dianggap melanggar aturan. Jumlah itu tercatat mulai Januari hingga Juli 2015.
"Ini bentuk keseriusan kami. Sanksinya dari berat, ringan, hingga sedang," kata Akbar saat berdiskusi di Kafe Warung Daun, Jakarta, Sabtu, 26 September 2015. Umumnya, mereka terkena sanksi karena menerima suap atau pelanggaran lain.
Diakui Akbar, permasalahan dalam lembaga pemasyarakatan, seperti pungutan liar dan suap, memang tak bisa dihindarkan. Selain karena rendahnya kualitas petugas, praktek itu bisa terjadi karena minimnya pengetahuan para narapidana.
Akbar mencontohkan soal remisi. Selama ini ternyata banyak napi yang tak tahu bahwa mereka berhak mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat tanpa harus membayar sepeser pun. "Karena tak tahu, mereka akhirnya menyuap atau dipaksa untuk membayar."
Untuk memberantas praktek pungutan liar dan suap, sejak tahun 2011, Kementerian telah menerapkan sistem online database pemasyarakatan. "Oktober nanti juga akan di-launching tentang sistem remisi dan pembebasan bersyarat online," ujar Akbar.
Beberapa waktu lalu, foto narapidana penggelapan pajak Gayus Tambunan beredar di media sosial. Gayus terlihat bersama dua wanita sedang makan di sebuah restoran. Belakangan diketahui bahwa Gayus ke luar penjara untuk menghadiri persidangan perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Utara. Anehnya, restoran tempat foto itu diambil berada di Jakarta Selatan.
Gayus sendiri mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak 2011. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu divonis pidana 30 tahun penjara atas kasus penggelapan pajak, pencucian uang, penyuapan, dan pemalsuan dokumen.
Akbar mengatakan narapidana bisa saja mendapatkan izin luar biasa untuk meninggalkan LP sementara. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999. Dalam regulasi itu, napi bisa diizinkan keluar jika menjadi wali nikah, ada keluarga meninggal, mengikuti sidang perceraian, atau sedang mengurus upaya perdata seperti hak waris. "Tapi kalau Gayus memang ada kesalahan, dan sudah kami tindak lanjuti."
FAIZ NASHRILLAH