111 Petugas LP Diberi Sanksi, Umumnya karena Terima Suap

Reporter

Sabtu, 26 September 2015 15:06 WIB

Suasana Lapas Sukamiskin usai shalat Idul Fitri 1436. Para penghuni Lapas melakukan salat Idul Fitri berjemaah, kemudian dilanjutkan dengan kegiatan saling bersalaman satu sama lain. Bandung, 17 Juli 2015. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - ‎Juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi, mengatakan sebanyak 111 petugas LP dijatuhi sanksi akibat dianggap melanggar aturan. Jumlah itu tercatat mulai Januari hingga Juli 2015.

"Ini bentuk keseriusan kami. Sanksinya dari berat, ringan, hingga sedang," kata Akbar saat berdiskusi di Kafe Warung Daun, Jakarta, Sabtu, 26 September 2015.‎ Umumnya, mereka terkena sanksi karena menerima suap atau pelanggaran lain.

‎Diakui Akbar, permasalahan dalam lembaga pemasyarakatan, seperti pungutan liar dan suap, memang tak bisa dihindarkan. Selain karena rendahnya kualitas petugas, praktek itu bisa terjadi karena minimnya pengetahuan para narapidana.
‎‎
Akbar mencontohkan soal remisi. Selama ini ternyata banyak napi yang tak tahu bahwa mereka berhak mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat tanpa harus membayar sepeser pun. "Karena tak tahu, mereka akhirnya menyuap atau dipaksa untuk membayar."‎

‎Untuk memberantas praktek pungutan liar dan suap, sejak tahun 2011, Kementerian telah menerapkan sistem online database pemasyarakatan. "Oktober nanti juga akan di-launching tentang sistem remisi dan pembebasan bersyarat online," ujar Akbar.

Beberapa waktu lalu, foto narapidana penggelapan pajak ‎Gayus Tambunan beredar di media sosial. Gayus terlihat bersama dua wanita sedang makan di sebuah restoran. Belakangan diketahui bahwa Gayus ke luar penjara untuk menghadiri persidangan perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Utara. Anehnya, restoran tempat foto itu diambil berada di Jakarta Selatan.

Gayus sendiri mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak 2011. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu divonis pidana 30 tahun penjara atas kasus penggelapan pajak, pencucian uang, penyuapan, dan pemalsuan dokumen.
‎‎
Akbar mengatakan narapidana bisa saja mendapatkan izin luar biasa untuk meninggalkan LP sementara. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999. Dalam regulasi itu, napi bisa diizinkan keluar jika menjadi wali nikah, ada keluarga meninggal, mengikuti sidang perceraian, atau sedang mengurus upaya perdata seperti ‎hak waris. "Tapi kalau Gayus memang ada kesalahan, dan sudah kami tindak lanjuti."

FAIZ NASHRILLAH‎


Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

3 jam lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

13 jam lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

2 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

3 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

23 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

23 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

25 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

25 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

27 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya