Pemohon Absen di Sidang, MK Stop Gugatan Politikus Golkar  

Reporter

Senin, 21 September 2015 16:11 WIB

Suasana jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres di Gedung MK, Jakarta, 21 Agustus 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Panelis hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, Patrialis Akbar, dan Suhartoyo, bingung saat memulai sidang perkara nomor 103/PUU-XIII/2015 yang menguji Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Dua pemohon yang merupakan mantan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan kepala daerah Kuantan Singingi dari Partai Golkar versi Musyawarah Nasional di Ancol, Imran dan Muklisin, tak hadir. "Saya sama sekali tak melihat adanya pemohon yang hadir," kata ketua panelis, Palguna, sambil memandang kursi pemohon yang kosong di ruang sidang, Senin, 21 September 2015. "Karena sidang sudah dijadwalkan, jadi perkara ini dihentikan."

Hari ini seharusnya kedua pemohon dan kuasa hukumnya, Husni Candra, hadir untuk agenda sidang perbaikan permohonan. Mereka mengajukan uji materi terhadap Pasal 23 ayat 3 UU Partai Politik yang mengatur soal kepengurusan resmi ditetapkan keputusan menteri paling lama tujuh hari setelah diterimanya persyaratan.

"Coba dicek dulu di luar apakah ada pemohon yang sudah hadir tapi belum masuk ruangan," ujar Palguna kepada salah satu petugas di ruang sidang.

Selang sekitar tiga menit, petugas tersebut kembali dan memberikan isyarat tak ada tanda-tanda kehadiran pemohon atau kuasa hukum. Palguna kemudian mengutarakan dalam sidang soal adanya laporan dari panitera tentang keputusan Imran dan Muklisin mencabut perkara. Namun tak jelas alasan dua pemohon tersebut.

"Sudah sempat dipanggil sebagaimana mestinya, tapi tak hadir," tutur Palguna sebelum mengetuk palu untuk menutup sidang.

Dua anggota kubu Agung Laksono tersebut sebelumnya dicoret Komisi Pemilihan Umum Daerah sebagai calon kepala daerah dalam pilkada serentak Desember mendatang. Pasalnya, menurut KPU, keduanya tak memenuhi syarat pencalonan dari partai yang masih bersengketa. Imran dan Muklisin hanya mengantongi restu kubu Munas Ancol, tapi tak ada restu dari kubu Aburizal Bakrie atau Munas Bali.

Uji materi dilayangkan karena Imran dan Muklisin menilai KPUD salah mengartikan Pasal 23 ayat 3 yang diklaim sebagai legitimasi partai berlambang pohon beringin di bawah pimpinan Agung. Hal ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015.

KPUD justru berpatokan pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pilkada yang memuat kriteria khusus bagi partai bersengketa. KPUD kemudian mengeluarkan keputusan nomor 71/Kpts/KPU-Kab-004,435177/VII/2015 yang menolak pencalonan Imran dan Muklisin.

Kedua pemohon menilai Keputusan Menteri seharusnya lebih tinggi dari Peraturan KPU dalam pelaksanaan pilkada. Dalam petitum, keduanya meminta MK membatalkan surat keputusan KPUD Kuantan Singingi dan menilai pencalonan tersebut sah.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

2 jam lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

5 jam lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

6 jam lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

1 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya