Ketua MA Pertanyakan Hubungan Pengacara Samadikun dengan Kliennya
Jumat, 1 Agustus 2003 20:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Makamah Agung (MA) Bagir Manan mempertanyakan hubungan antara pengacara Samadikun Hartono dengan kliennya yang saat ini sedang dicari pihak kejaksaan. Hal ini dilontarkan ketua MA seusai melantik 24 orang ketua pengadilan tinggi di gedung MA, Rabu siang (30/7).
Menurut Bagir, dalam sebuah seminar beberapa hari lalu, ia pernah mengungkapkan bahwa pengacara Samadikun bisa mendapatkan tanda tangan kliennya untuk surat kuasa berarti pengacara tersebut mengetahui Samadikun berada. Dipihak lain, Samadikun sedang dicari oleh pihak yang berwajib kan. Pertanyaannya, sejauh mana hubungan antara pengacara dan kliennya itu, apakah termasuk melindungi kliennya yang sedang dicari oleh yang berwajib?
Bagir mengakui, memang sudah standar jika seorang pengacara melindungi kepentingan kliennya. Namun, ia mempertanyakan apakah melindungi kepentingan klien itu termasuk melindunginya atau menyembunyikannya dari kejaran yang berwajib. Ditanya, apakah pengacara Samadikun dapat dimintai keterangan terkait penyembunyian kliennya, Bagir menolak menjawab. Silakan tanya saja pada profesor-profesor.
Mengenai permohonan penijauan kembali (PK) yang diajukan Samadikun, Ketua MA mengatakan hal itu akan ditentukan oleh majelis hakim peninjauan kembali jika berkas permohonannya sudah sampai di MA. Namun sebagai ketua MA, ia tidak boleh ikut menentukan agar peninjauan kembali itu diterima atau tidak diterima. Terserah pada majelis yang memeriksa perkara, ujarnya.
Sidang pertama permohonan peninjauan kembali Samadikun telah digelar Senin (28/7) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun Samadikun sebagai pemohon tidak datang. Kalau tidak datang ya nanti urusan majelis PK-nya untuk menentukan.
Menurut Bagir, pengadilan hanya melihat prosedur administrasi permohonan peninjauan kembali tersebut, namun yang memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah peninjauan kembali itu majelis hakim di MA.
Bagir menambahkan, tidak perlu ada fakwa Ketua MA soal permohonan peninjauan kembali jika pemohon tidak hadir dalam persidangan. Karena dalam undang-undangnya seperti KUHAP dan undang-undang No. 14/1985 tentang Makamah Agung sudah cukup jelas, yaitu sidang permohonan peninjauan kembali harus dihadiri pemohon peninjauan kembali.(Dimas-Tempo News Room)