Ketua MA Pertanyakan Hubungan Pengacara Samadikun dengan Kliennya

Reporter

Editor

Jumat, 1 Agustus 2003 20:24 WIB


TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Makamah Agung (MA) Bagir Manan mempertanyakan hubungan antara pengacara Samadikun Hartono dengan kliennya yang saat ini sedang dicari pihak kejaksaan. Hal ini dilontarkan ketua MA seusai melantik 24 orang ketua pengadilan tinggi di gedung MA, Rabu siang (30/7).

Menurut Bagir, dalam sebuah seminar beberapa hari lalu, ia pernah mengungkapkan bahwa pengacara Samadikun bisa mendapatkan tanda tangan kliennya untuk surat kuasa berarti pengacara tersebut mengetahui Samadikun berada. Dipihak lain, Samadikun sedang dicari oleh pihak yang berwajib kan. Pertanyaannya, sejauh mana hubungan antara pengacara dan kliennya itu, apakah termasuk melindungi kliennya yang sedang dicari oleh yang berwajib?

Bagir mengakui, memang sudah standar jika seorang pengacara melindungi kepentingan kliennya. Namun, ia mempertanyakan apakah melindungi kepentingan klien itu termasuk melindunginya atau menyembunyikannya dari kejaran yang berwajib. Ditanya, apakah pengacara Samadikun dapat dimintai keterangan terkait penyembunyian kliennya, Bagir menolak menjawab. Silakan tanya saja pada profesor-profesor.

Mengenai permohonan penijauan kembali (PK) yang diajukan Samadikun, Ketua MA mengatakan hal itu akan ditentukan oleh majelis hakim peninjauan kembali jika berkas permohonannya sudah sampai di MA. Namun sebagai ketua MA, ia tidak boleh ikut menentukan agar peninjauan kembali itu diterima atau tidak diterima. Terserah pada majelis yang memeriksa perkara, ujarnya.

Sidang pertama permohonan peninjauan kembali Samadikun telah digelar Senin (28/7) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun Samadikun sebagai pemohon tidak datang. Kalau tidak datang ya nanti urusan majelis PK-nya untuk menentukan.

Menurut Bagir, pengadilan hanya melihat prosedur administrasi permohonan peninjauan kembali tersebut, namun yang memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah peninjauan kembali itu majelis hakim di MA.

Advertising
Advertising

Bagir menambahkan, tidak perlu ada fakwa Ketua MA soal permohonan peninjauan kembali jika pemohon tidak hadir dalam persidangan. Karena dalam undang-undangnya seperti KUHAP dan undang-undang No. 14/1985 tentang Makamah Agung sudah cukup jelas, yaitu sidang permohonan peninjauan kembali harus dihadiri pemohon peninjauan kembali.(Dimas-Tempo News Room)

Berita terkait

Muhaimin Iskandar Sebut PKB Buka Pintu untuk Khofifah Daftar Pilkada Jawa Timur

16 menit lalu

Muhaimin Iskandar Sebut PKB Buka Pintu untuk Khofifah Daftar Pilkada Jawa Timur

PKB menyambut baik jika nantinya Khofifah mendaftar diri mengikuti seleksi internal di partai itu untuk maju di Pilkada Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Mulai 12 Mei

22 menit lalu

Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Mulai 12 Mei

Total kuota jemaah haji Indonesia tahun ini adalah 241.000 orang.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Inggris: Arsenal Menang 3-0 atas Bournemouth, Declan Rice Cetak Gol dan Assist

23 menit lalu

Hasil Liga Inggris: Arsenal Menang 3-0 atas Bournemouth, Declan Rice Cetak Gol dan Assist

Arsenal memetik kemenangan 3-0 atas Bournemouth dalam laga Liga Inggris 2023-2024 pekan ke-36 di Stadion Emirates pada Sabtu, 4 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya India, Jepang Juga Kecewa Atas Komentar Joe Biden tentang Xenofobia

26 menit lalu

Tak Hanya India, Jepang Juga Kecewa Atas Komentar Joe Biden tentang Xenofobia

Pemerintah Jepang menanggapi komentar Presiden AS Joe Biden bahwa xenofobia menjadi faktor penghambat pertumbuhan ekonomi di Cina, India dan Jepang.

Baca Selengkapnya

Airlangga Sampaikan 3 Isu di Pertemuan OECD Paris, Apa Saja?

34 menit lalu

Airlangga Sampaikan 3 Isu di Pertemuan OECD Paris, Apa Saja?

Airlangga membahas terkait komitmen Indonesia dalam melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan di pertemuan OECD.

Baca Selengkapnya

Viral Dugaan Penyalahgunaan KIP Kuliah Mahasiswa Undip, Kemendikbud: Tanggung Jawab Kampus

39 menit lalu

Viral Dugaan Penyalahgunaan KIP Kuliah Mahasiswa Undip, Kemendikbud: Tanggung Jawab Kampus

Sejumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah menjadi perbincangan karena menampilkan gaya hidup mewah.

Baca Selengkapnya

Film Possession: Kerasukan, Angkat Klenik Lokal dan Isu Kesetaraan, Tayang Empat Hari Lagi

44 menit lalu

Film Possession: Kerasukan, Angkat Klenik Lokal dan Isu Kesetaraan, Tayang Empat Hari Lagi

Possession: Kerasukan sendiri diadaptasi dari film Prancis berjudul sama Possession yang dibuat pada 1981.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

46 menit lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Cuaca Panas Ekstrem, Thailand Ajak Turis Wisata Pagi dan Sore

1 jam lalu

Cuaca Panas Ekstrem, Thailand Ajak Turis Wisata Pagi dan Sore

Cuaca yang terik membuat warga Thailand, terutama warga lanjut usia, enggan bepergian.

Baca Selengkapnya

Hasil Proliga 2024: Giovanna Milana Absen, Pertamina Enduro Ditekuk Popsivo Polwan

1 jam lalu

Hasil Proliga 2024: Giovanna Milana Absen, Pertamina Enduro Ditekuk Popsivo Polwan

Tim putri Jakarta Popsivo Polwan berhasil mengalahkan Jakarta Pertamina Enduro, yang tak diperkuat Gia, dengan skor 3-0 dalam lanjutan Proliga 2024.

Baca Selengkapnya