Terima Duit PT MKS, Fuad Amin: untuk Penghibur Hati
Editor
Agung Sedayu
Kamis, 17 September 2015 14:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron membenarkan telah menerima sejumlah uang dari PT Media Karya Sentosa (PT MKS). Duit tersebut di antaranya ditransfer ke rekening kerabat Fuad, Zainal Abidin. Fuad mengaku diberi uang sebesar Rp 200 juta tiap bulan oleh Direktur Human Resourch Development PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko. Walau begitu, ia mengaku tidak tahu alasan pemberian itu. "Mungkin memberi sagu hati, penghibur hati, agar saya senang," kata Fuad saat diperiksa jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 17 September 2015.
Kepada Zainal, kata Fuad, Bambang mengatakan uang tersebut diberikan karena ada tambahan pendapatan PT MKS dari kerja sama dengan Pemkab Bangkalan melalui Perusahaan Daerah Sumber Daya (PDSD) agar bisa membeli gas alam dari PT Pertamina EP di blok Poleng Bangkalan yang dioperasikan oleh Kodeco. Walau begitu, karena alasan pemberian Bambang tak jelas, Fuad menyatakan hanya mencatat pemberian itu tanpa menggunakannya.
Hingga saat ditangkap KPK, kata Fuad, duit itu masih ia simpan utuh untuk dikembalikan pada PDSD. Fuad hanya mengakui menerima duit Rp 200 juta per bulan itu selama empat kali saat menjabat Bupati Bangkalan pada 2013.
Padahal, dalam dakwaan jaksa, Fuad diduga menerima setoran bulanan itu selama dua periode menjabat bupati, yakni 2003-2008 dan 2008-2013. Duit setoran PT MKS mulai Rp 50 juta dan meningkat hingga Rp 700 juta per bulan. Pemberian duit dilakukan dalam berbagai tahap dan jumlah yang bervariasi hingga mencapai Rp 18,50 miliar.
Fuad didakwa atas tuduhan menerima suap dan pencucian uang. Dalam kasus suap, Fuad menerima duit dari Direktur Human Resourch Development PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko bersama-sama dengan Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Managing Director PT MKS Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik PT MKS Achmad Harijanto, dan Pribadi Wardojo. Pemberian itu karena Fuad telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya. Fuad juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy Co Ltd, terkait dengan permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Sebagai tanda terima kasih atas jasa Fuad Amin, Antonius bersama-sama dengan Sardjono, Sunaryo, Achmad Harijanto, dan Pribadi Wardojo sepakat memberikan sejumlah duit.
Penuntut umum juga menyiapkan dakwaan subsider untuk Fuad, yakni Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Untuk lebih subsider, Fuad dijerat dengan Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA