Hakim Vonis Mati Warga Belanda Penyelundup Narkotika  

Reporter

Kamis, 10 September 2015 22:02 WIB

Ilustrasi penyitaan barang bukti narkotika sabu. Tempo/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Musa Arief Aini menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ali Tokman, 54 tahun, warga Belanda kelahiran Turki, Kamis, 10 September 2015.

Sebelumnya Ali didakwa membawa koper hitam berisi narkotika jenis metheylene dioxy meth amphetamine (MDMA) berbentuk serbuk kecoklatan dengan berat kotor 6.145 gram senilai Rp 17,2 miliar.

Yudianta M.N. Simbolon, pengacara Ali, menyatakan keberatan dengan putusan hakim. Yudianta berdalih kliennya tidak mengetahui bahwa koper yang di bawa berisi narkoba. Karena itu dia bakal mengajukan banding. Sebab Yudianta menduga ada sindikat pengedar narkoba Belanda yang menjebak Ali agar menyelundupkan barang haram itu ke Indonesia. “Kami telah menyiapkan memori banding,” ujar Yudianta.

Dalam sidang terpisah, jaksa sebelumnya juga menuntut hukuman mati pada Fredy Reza Abadi selaku penerima koper yang dibawa Ali Tokman dari Loosduinseweg, Den Haag, Belanda. Musa Arief Aini yang menjadi hakim ketua dalam persidangan Fredy akhirnya mengabulkan tuntutan jaksa. Fredy dan Ali diputus dengan hukuman mati sesuai pasal 113 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009.

Kasus ini berawal dari penangkapan Ali Tokman di Terminal 2 Bandara International Juanda Surabaya pada tanggal 12 Desember 2014. Dalam pemeriksaan sinar-X dan bagasi penumpang, petugas mencurigai sebuah koper berwarna hitam. Saat dilakkan pemeriksaan mendalam, koper tersebut ternyata berisi narkoba jenis MDMA.

Dalam pengakuan Ali yang disampaikan Yudianta, koper tersebut didapat dari Jeany saat mereka bertemu di Loosduinseweg. Koper tersebut dititipkan Ali untuk diberikan kepada Fredy yang telah menunggu di Surabaya.

Selain Fredy dan Ali, aparat Badan Narkotina Nasional Provinsi Jawa Timur bersama Kepolisian Daerah Jawa Timur juga menangkap dua pelaku lainnya. Keduanya adalah warga negara Indonesia yaitu Alfon, 44 tahun, dan Rendy, 39 tahun, yang diproses dalam berkas terpisah.

Dalam persidangan terpisah keduanya diputus lebih ringan oleh ketua majelis hakim Hariyanto. Terdakwa Rendy diputus dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar, subsider 3 kurungan. Sedangkan Alfon diputus dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Berita terkait

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

18 jam lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

1 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

1 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

2 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

3 hari lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

4 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

5 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya