Tak Bayar Pajak, Kendaran Dinas Pejabat Luwu Akan Ditarik

Reporter

Senin, 7 September 2015 19:16 WIB

ANTARA/Noveradika

TEMPO.CO, Luwu - Pemerintah Kabupaten Luwu akan menarik paksa kendaraan dinas mobil dan sepeda motor yang tidak dibayarkan pajaknya oleh pejabat pengguna. “Bayar pakai uang negara, bukan uang pribadi, kok tidak bisa,” kata Kepala Bagian Aset Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Luwu Askar, Senin, 7 September 2015.

Dia mengatakan keputusan penarikan paksa kendaraan dinas merupakan langkah terakhir yang mesti dilakukan. Pejabat maupun staf yang menggunakannya sudah beberapa kali diberi kesempatan mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digunakannya, tapi tak kunjung ditaati.

Menurut Askar, setidaknya pejabat tersebut telah diberi tiga kali kesempatan. Pertama, saat Pemerintah Kabupaten Luwu membuka pos terpadu guna mengurus PKB ataupun kelengkapan surat kendaraan.

Pos terpadu yang melayani pembayaran PKB dan pengurusan surat-surat kendaraan dinas diisi petugas gabungan. Selain dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), ada dari dinas terkait, seperti Dinas Perhubungan, Satuan Lalu Lintas Polres Luwu, Samsat, serta Satpol PP. Kedua, ketika petugas DPPKAD Kabupaten Luwu mendatangi masing-masing dinas. Ketiga, petugas datang langsung ke rumah para pejabat dan staf yang menggunakan kendaraan dinas.

Askar mengatakan, guna memberi kesempatan kepada para pejabat dan staf yang menggunakan kendaraan dinas, pos terpadu masih dibuka hingga 9 September 2015. “Kalau sampai masa kerja pos terpadu berakhir tetap saja PKB kendaraan dinas tidak dibayar, kami akan menyerahkan kepada bupati tentang sanksi yang pantas dijatuhkan,” ujarnya.

Menurut dia, tingkat kepatuhan pejabat dan staf yang menggunakan kendaraan dinas masih sangat rendah, khususnya mengurus surat-surat kendaraan serta melunasi PKB-nya. “Hingga saat ini baru sekitar 60 persen kendaraan dinas yang dibawa ke pos terpadu,” ucapnya.

Kepala Samsat Luwu Inspektur Dua Ahmad mengatakan pelayanan pembayaran PKB kendaraan dinas bisa dilakukan secara perseorangan ataupun secara kolektif. Sedangkan seluruh biaya ditanggung pemerintah daerah. “Pejabat dan staf hanya mau menggunakan kendaraan dinas, tapi malas mengurus perpanjangan surat-surat kendaraan dan membayar pajaknya,” tuturnya.

HASWADI

Berita terkait

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

53 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

4 Agustus 2023

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

14 Juli 2023

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membantah Kementeriannya disebut lepas tangan dalam kekisruhan PPDB 2023.

Baca Selengkapnya