Pemda Dituding Penyebab Seretnya Pencairan Dana Desa  

Reporter

Editor

Zed abidien

Minggu, 6 September 2015 17:42 WIB

Ribuan Kepala Desa yang tergabung dalam Parade Nusantara melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta, Senin, (22/02). Mereka menuntut pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Pemerintahan Desa dan RUU Pembangunan pedesaan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kabupaten dan kota dituding sebagai episentrum masalah lambatnya dana desa yang mengalir ke setiap desa. Hal ini disampaikan Robert Endi Jaweng, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dalam diskusi “Senator Kita yang Mempermasalahkan Lambatnya Aliran Dana Desa di Hall Dewan Pers, Jakarta, Ahad, 6 September 2015.

“Menurut saya, kesalahannya bukan pada perangkat desa. Desa itu setengah menunggu. Tanpa ada peraturan bupati, tanpa tim pendamping, desa tidak akan bisa bekerja,” kata Robert.

Hadir pula dalam acara tersebut Fachrul Razi, Wakil Ketua Komisi I DPD RI; dan Achmad Erani Mustika, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Menurut Robert, permasalahan utama berada pada pemerintah kabupaten. “Yang paling tidak happy dengan kebijakan dana desa adalah pemerintah kabupaten,” ujarnya.

Keterlambatan aliran dana desa juga disesali Robert karena banyak kepala daerah memanfaatkan momentum keterlambatan regulasi, kekacauan politik, dan perebutan pengaruh antarmenteri di pemerintah pusat. Hal ini menjustifikasi bahwa permasalahan berada di pemerintah pusat.

Robert mengatakan, menurut data yang dia lihat, dari dua tahap aliran dana desa, sudah ada 70-80 persen dana yang mengalir ke pemerintah kabupaten, tapi belum semua dana dialirkan dari kabupaten/kota ke setiap desa. “Ada yang nol rupiah, seperti yang terjadi di Kalimantan Timur, Maluku, sama sekali tidak bergerak. Paling tinggi 31 persen terjadi di kabupaten/kota di Bali, dan selebihnya di bawah 20 persen,” tuturnya.

Menurut dia, permasalahan yang ada sekarang adalah bukan bagaimana mengalirkan dana dari pusat ke daerah, tapi bagaimana dana yang sudah ada di daerah masuk ke setiap desa. Dana desa itu sendiri sudah bisa diberikan seandainya desa telah menyiapkan rencana anggaran yang tersusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa), dan RAPB Desa.

Berdasarkan pengamatan Robert, rancangan-rancangan ini hanya dibuat jika pemerintah kabupaten/kota sudah membuat peraturan bupati. Peraturan bupati ini sebagai dasar penetapan alokasi dan pedoman penyusunan RAPB Desa. “Jika peraturan bupati belum ada, belum boleh dibuat RAPB Desa. Jika RAPB Desa belum ada, dana tidak akan tersalur. Nah, banyak daerah ini yang belum buat peraturan bupati,” ucapnya.

Robert berharap pantauan media harusnya lebih besar untuk menyoroti masalah dana desa. “Undang-Undang Dana Desa ini eksperimen besar, tapi masih lemah pada perencanaan,” katanya.

ARKHELAUS


Berita terkait

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

3 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

3 hari lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya

Turunnya Penerimaan Pajak Berdampak pada Defisit APBN

3 hari lalu

Turunnya Penerimaan Pajak Berdampak pada Defisit APBN

Jika penerimaan pajak terus anjlok di tengah melesatnya belanja negara, defisit APBN bisa membengkak.

Baca Selengkapnya

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

8 hari lalu

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

Sri Mulyani menilai kinerja APBN triwulan I ini masih cukup baik.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

8 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

8 hari lalu

Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa realisasi anggaran dari APBN untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) baru mencapai 11 per

Baca Selengkapnya

Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, BTN Usulkan Skema Dana Abadi

8 hari lalu

Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, BTN Usulkan Skema Dana Abadi

PT Bank Tabungan Negara (BTN) usulkan skema dana abadi untuk program 3 juta rumah yang digagas Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

8 hari lalu

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

9 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya