TKI Asal Bojonegoro Meninggal di Masjidil Haram
Editor
Zed abidien
Selasa, 1 September 2015 11:26 WIB
TEMPO.CO, Sujatmiko - Awang Haris Abdul Salam, 36 tahun, tenaga kerja Indonesia asal Desa Pejok, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meninggal akibat kecelakaan kerja di Mekah, Arab Saudi, Sabtu, 29 Agustus 2015. Ayah satu anak ini meninggal setelah jatuh dari lantai 3 sebuah bangunan yang merupakan bagian dari proyek pengembangan Masjidil Haram.
Keluarga korban di Desa Pejok kini masih kebingungan soal proses kepengurusan jenazah korban. Orang tuanya, yaitu Jarno dan Wakinah, berharap ada bantuan dan kebijakan dari pemerintah. “Keluarga berharap seperti itu,” ujar Kepala Desa Pejok Sri Hartini kepada Tempo, Selasa, 1 September 2015.
Awang menjadi TKI di Arab Saudi sekitar 13 bulan. Sebelumnya, korban bekerja serabutan, mulai menggarap sawah dan ladang milik orang tuanya hingga bekerja di Surabaya sebagai pekerja bangunan. Namun, pertengahan 2014, Awang pamit ke keluarganya untuk bekerja sebagai TKI di Arab Saudi lewat sebuah perusahaan jasa TKI.
Menurut Sri Hartini, dia mendapat kabar warganya meninggal pada Sabtu malam lalu sekitar pukul 22.00. Selanjutnya, kabar tersebut disampaikan kepada orang tua korban. Keluarganya merelakan jenazah korban dimakamkan di Mekah, dengan alasan karena Tanah Suci. Selain itu, proses pemulangan ke Bojonegoro makan waktu lama.
Korban, tutur Sri, jatuh dari lantai 3 dengan ketinggian di atas 20 meter sekitar pukul 15.30 waktu Arab Saudi. Korban kabarnya terpeleset jatuh saat memasang rancangan besi dan meninggal di lokasi.
Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial Bojonegoro menyebut Awang Haris Abdul Salam termasuk TKI ilegal. Sebab, sejak ada moratorium pada delapan tahun lalu, pemerintah Indonesia tidak memberangkatkan TKI ke Arab Saudi. “Namanya tidak tercatat di kantor kami,” ujar Kepala Disnakertransos Bojonegoro Adi Witjaksono.
Karena korban adalah TKI ilegal, kemungkinan keluarga tidak mendapatkan santunan asuransi dari pemerintah. “Ini pembelajaran, agar calon TKI yang ingin bekerja tercatat resmi,” kata Adi.
SUJATMIKO