Rasiyo (kiri) dan Dhimam Abror, pasangan calon penantang inkumben Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharisni-Whisnu Sakti Buana mendaftar di kantor KPU Surabaya, 11 Agustus 2015. TEMPO/Kanza Dora.
TEMPO.CO, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya memutuskan tak meloloskan pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Rasiyo-Dhimam Abror. Berkas pasangan calon yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) ini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Rasiyo gagal menantang Tri Rismaharini dalam pilkada Surabaya. "Berdasarkan berita acara hasil rapat pleno KPU Nomor 42/BA.KPU/8/2015 memutuskan pasangan calon Risma-Whisnu (Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana) memenuhi syarat. Sedangkan berdasarkan hasil penelitian syarat-syarat pencalonan, verifikasi faktual, dan rekomendasi, pasangan Rasiyo-Abror tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin saat jumpa pers di KPU Surabaya, Minggu, 30 Agustus 2015.
Robiyan mengatakan KPU Surabaya sudah melakukan penelitian terhadap urutan tahapan berkas pencalonan kedua pasangan calon. Pada 18 Agustus, kedua pasangan diminta memperbaiki berkas yang dimasukkan ke KPU sebagai persyaratan administrasi dokumen persyaratan pencalonan dalam pilkada Surabaya.
Setelah verifikasi faktual terhadap syarat-syarat pencalonan pada pasangan Rasiyo-Abror atas model B1 KWK Parpol, ditemukan perbedaan antara surat keputusan alias rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) pengusung. Dua surat yang diserahkan pada saat pendaftaran pada 11 Agustus dan masa perbaikan 19 Agustus tidak sama. "Dokumen rekomendasi berupa scan yang diserahkan saat pendaftaran tanggal 11 Agustus berbeda dengan rekomendasi asli yang diserahkan saat perbaikan pada 19 Agustus," katanya.
Robiyan merinci terdapat tiga perbedaan yang ditemukan, antara lain tidak identiknya penulisan nomor surat, angka tanggal surat, dan nomor seri materai. Selain itu, juga terdapat satu persyaratan bakal calon Wakil Wali Kota Dhimam Abror yang tidak dipenuhi. Abror tidak menyerahkan bukti tidak memiliki tunggakan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wonocolo.
Setelah pasangan Rasiyo-Abror dinyatakan tidak memenuhi syarat, pilkada Surabaya kembali hanya memiliki satu pasangan calon, yaitu pasangan Risma-Whisnu. Untuk itu, KPU membuka lagi masa pembukaan pendaftaran bagi pesaing pasangan inkumben Risma-Whisnu. Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 Pasal 89 huruf a, pendaftaran kembali dibuka apabila hasil penelitian perbaikan calon dan syarat kurang dari dua pasangan calon.
"Sesuai peraturan akan dilakukan penetapan penundaan paling lama tiga hari, yakni pada 31 Agustus hingga 2 September," ujar Robiyan. "Kemudian sosialisasi tiga hari pada 3-5 September dan membuka pendaftaran selama tiga hari pada 6-8 September."
Kemensos Lakukan Asesmen Biopsikososial Terhadap 284 ODGJ
1 hari lalu
Kemensos Lakukan Asesmen Biopsikososial Terhadap 284 ODGJ
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumba Timur, untuk memastikan penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)