KPK Diminta Usut Izin Tambang dan Hutan di Sulawesi
Editor
Untung Widyanto koran
Senin, 24 Agustus 2015 05:04 WIB
TEMPO.CO , Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menuntaskan permasalahan sektor pertambangan, kehutanan, perkebunan, dan kelautan di Sulawesi yang merugikan negara dan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup masyarakat dan lingkungan.
"KPK harus menindak tegas para pelaku usaha dan oknum pemerintah yang terlibat," kata Ketua Wahana Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan, Asmar Exmar, saat menggelar jumpa pers, Minggu, 23 Agustus.
Walhi dan sejumlah lembaga lain membentuk Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi yang menyoroti soal sektor pertambangan, kehutanan, perkebunan, dan kelautan. Menurut Asmar, dalam rangka mengawal Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam, KPK harus mengawasi dan mendesak pemerintah daerah agar melakukan audit terhadap pelaksanaan perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Sulawesi.
Dari catatan Walhi, Sulawesi Selatan mengeluarkan sebanyak 202 IUP, namun 56 di antaranya bermasalah. Ada beberapa masalah yang timbul yakni, izin yang dikeluarkan tak sesuai ketentuan, terjadinya tumpang tindih antara izin pertambangan dan izin kehutanan, serta pelaksanaan pertambangan yang sudah tak sesuai dengan perjanjian perizinan.
Dalam koalisi itu tergabung beberapa lembaga di antaranya Walhi Sulawesi Tengah, Walhi Sulawesi Tenggara, Anti Corruption Committee Sulawesi, dan Forum Informasi dan Komunikasi Sulawesi Selatan.
Ketua Walhi Sulawesi Tenggara, Kisran Makati, menuturkan proses penambangan terbesar berada di daerah ini dengan jumlah IUP sebanyak 479. Hasil penelusuran, sedikitnya ada 53 IUP perkebunan tumpang tindih dan menghasilkan konflik agraria.
Kisran juga mensinyalir terjadinya korupsi khususnya suap di sektor ini yang cukup besar. Indikasinya banyak IUP yang dikeluarkan pemerintah menjelang pemilihan kepala daerah. "KPK harus menelisik hal ini," kata Kisran. Kisran meminta agar pemerintah segera mencabut IUP bermasalah dan membawanya ke ranah hukum.
Kepala Divisi Advokasi Walhi Sulawesi Tengah, Abdul Haris, menuturkan persoalan penambangan juga marak terjadi di Sulawesi Tengah, begitu pula reklamasi pantai. Sebanyak 354 IUP yang dikeluarkan pemerintah disinyalir tidak sesuai syarat administratif dan berpotensi terjadinya korupsi. "Banyak dampak negatif yang dirasakan masyarakat sekitar baik kesehatan, sosial, dan ekonomi."
Peneliti ACC Sulawesi Selatan, Wiwin Suwandi, mengatakan modus korupsi yang sering terjadi dalam penambangan ini adalah di sektor perizinan. Pejabat berwenang mengambil celah untuk meraup keuntungan dari pengusaha dengan imbalan mengeluarkan izin meski syaratnya belum terpenuhi.
Para pengusaha tambang juga terkadang melakukan eksploitasi di luar dari izin kawasan yang telah ditentukan sehingga menimbulkan kerugian negara. "Kami akan berupaya mengawal dan mendukung KPK untuk menyelesaikan masalah ini," ujar Wiwin.
Juru bicara KPK, Priharsa Nugraha, menuturkan KPK terus bekerja meminimalkan persoalan pertambangan, kehutanan, perkebunan, dan kelautan ini. Salah satu yang dilakukan adalah melakukan koordinasi dan supervisi dengan pemerintah daerah. "Dalam waktu dekat kami akan ke beberapa daerah termasuk di Sulawesi," ujar dia.
AKBAR HADI