Pasangan bakal calon walikota dan calon wakil walikota, Rasiyo (kiri) dan Dhimam Abror Djuraid (kanan) saat akan mendaftar dan melakukan verifikasi berkas pendaftaran Pilkada 2015 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, 11 Agustus 2015. Pasangan yang di usung oleh koalisi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat. FULLY SYAFI
TEMPO.CO,Surabaya-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Surabaya menunggu rekomendasi asli bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Rasiyo-Dhimam Abror dari Partai Amanat Nasional hingga 22 Agustus 2015. Waktu ini akan digunakan untuk memperbaiki semua persyaratan administrasi untuk bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya.
"Perbaikan berkas administrasi bisa dilakukan 19 sampai 22 Agustus 2015," kata Ketua KPUD Surabaya Robiyan Arifin kepada Tempo, Senin, 17 Agustus 2015. Perbaikan administrasi itu selain berlaku bagi bakal pasangan calon Rasiyo-Dhimam juga berlaku bagi bakal pasangan calon Tri Rismaharini-Whisnu Sakti.
Besok, KPUD Surabaya akan memberikan berita acara hasil penelitian berkas administrasi yang ditanda tangani oleh KPU dan Panitia Pengawas Pemilu kepada kedua bakal pasangan calon itu. "Besok kedua bakal pasangan calon akan kami undang ke KPU."
Waktu untuk menunggu rekomendasi asli itu sampai 22 Agustus, kata Robiyan, sudah dikonsultasikan dengan KPU pusat. KPU merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa dokumen berdasarkan surat elektronik adalah sah. Tapi keabsahannya harus dilampiri dengan dokumen. “Meski sudah kami terima surat rekomnya melalui email juga harus disertakan hard copy-nya."
Arahan dari KPU pusat yang juga berlaku di daerah-daerah yang jauh, seperti Papua. “Apalagi surat rekomendasinya dari DPP turunnya last minute."
Meski begitu, Robiyan mengingatkan bahwa surat rekomendasi asli untuk bakal pasangan calon Rasiyo-Dhimam yang diserahkan kepada KPU harus yang identik dengan surat rekomendasi yang dikirimkan melalui surat elektronik kepada KPU. Dengan dikirimkannya surat rekomendasi melalui surat elektronik itu menandakan bahwa surat rekomendasi yang asli sebetulnya sudah ada. "Logikanya kan seperti itu."
Sampai hari ini bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Rasiyo-Dhimam Abror yang diusung oleh koalisi Demokrat dan PAN belum menyerahkan surat rekomendasi asli dari PAN. Pasangan ini belum menyerahkannya pada saat perpanjangan pendaftaran 11 Agustus 2015.